Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (tengah) dan Menpora Dito Ariotedjo (kiri) menyapa peserta Merdeka Run 8.0 K 2025 usai melepas start di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (24/8/2025). Ajang lari yang bertajuk Merdeka Run 8.0 K 2025 tersebut diikuti sekitar 8.000 peserta dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru terkait Badan Penyelenggara (BP) Haji apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui menjadi undang-undang.
“Pasti,” kata Prasetyo, yang juga Juru Bicara Presiden RI, saat ditanya wartawan mengenai penerbitan perpres baru terkait BP Haji.
Ia berharap pengesahan RUU tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ujarnya di sela kegiatan Merdeka Run 8.0K di Jakarta, Minggu (24/8).
Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut isi RUU, hanya menyebut pembahasannya masih dimatangkan di DPR.
Komisi VIII DPR RI saat ini mengebut pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar dapat disahkan dalam Sidang Paripurna pada Selasa (26/8). Sejumlah rapat telah digelar bersama pemerintah dan DPD RI, termasuk pada Sabtu (23/8).
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin penting yang disoroti antara lain: