Istana: Perpres Baru Disiapkan Jika RUU Haji Disahkan
matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru terkait Badan Penyelenggara (BP) Haji apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui menjadi undang-undang.
“Pasti,” kata Prasetyo, yang juga Juru Bicara Presiden RI, saat ditanya wartawan mengenai penerbitan perpres baru terkait BP Haji.
Ia berharap pengesahan RUU tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ujarnya di sela kegiatan Merdeka Run 8.0K di Jakarta, Minggu (24/8).
Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut isi RUU, hanya menyebut pembahasannya masih dimatangkan di DPR.
Komisi VIII DPR RI saat ini mengebut pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar dapat disahkan dalam Sidang Paripurna pada Selasa (26/8). Sejumlah rapat telah digelar bersama pemerintah dan DPD RI, termasuk pada Sabtu (23/8).
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin penting yang disoroti antara lain: