Gibran Tegaskan Dukung Penuh KPK Usai OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Matamata.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran menanggapi OTT yang dilakukan KPK terhadap Immanuel bersama 13 orang lainnya pada Kamis (20/8), terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kita hormati proses yang sudah berjalan. Kita hormati independensi KPK,” kata Wapres Gibran saat memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8).

Ia juga menegaskan komitmennya sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung pemberantasan korupsi.
“Yang jelas saya sebagai pembantu Presiden mendukung penuh komitmen dari Bapak Presiden untuk memberantas korupsi di negeri ini,” ujarnya.

KPK dijadwalkan mengumumkan status hukum Immanuel Ebenezer beserta 13 orang lainnya yang terjaring OTT dalam konferensi pers pada Jumat. Agenda itu akan memaparkan konstruksi perkara dan kronologi penangkapan secara lengkap.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita 22 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap. Adapun OTT ini tercatat sebagai yang kelima sepanjang 2025. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendesak regulasi tegas berupa denda bagi importir yang menimbun barang di pelabuhan guna me...

news | 16:11 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal kalangan sipil yang bisa mengisi jabatan nonop...

news | 13:19 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin program Makan Bergizi Gratis tidak akan menekan fiskal nasional. Defisit ...

news | 13:07 WIB

Kementerian Pariwisata mencatat pertumbuhan positif pada April 2026. Kunjungan wisman menembus 1,25 juta dan devisa pari...

news | 09:41 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mengaku bangga dengan debut Mathew Baker (17 tahun) yang memecahkan rekor sebagai ...

news | 08:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi belanja negara hingga Mei 2026 mencapai Rp1.365,4 triliun ata...

news | 07:15 WIB

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai momentum nobar Piala Dunia 2026 di TVRI bisa mendongkrak ekonomi ...

news | 06:00 WIB

Description: Komisi III DPR RI mengusulkan agar RUU Polri terbaru turut mengatur netralitas anggota aktif terhadap ormas...

news | 14:28 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPR M. Sarmuji mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) transparan dalam penunjukan titik SPPG dan mengeva...

news | 14:24 WIB

KSP tegaskan komitmen selamatkan aset negara. Kepala KSP Dudung Abdurachman sebut Satgas PKH berhasil amankan aset & keu...

news | 14:21 WIB