Gibran Tegaskan Dukung Penuh KPK Usai OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Matamata.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran menanggapi OTT yang dilakukan KPK terhadap Immanuel bersama 13 orang lainnya pada Kamis (20/8), terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kita hormati proses yang sudah berjalan. Kita hormati independensi KPK,” kata Wapres Gibran saat memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8).

Ia juga menegaskan komitmennya sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung pemberantasan korupsi.
“Yang jelas saya sebagai pembantu Presiden mendukung penuh komitmen dari Bapak Presiden untuk memberantas korupsi di negeri ini,” ujarnya.

KPK dijadwalkan mengumumkan status hukum Immanuel Ebenezer beserta 13 orang lainnya yang terjaring OTT dalam konferensi pers pada Jumat. Agenda itu akan memaparkan konstruksi perkara dan kronologi penangkapan secara lengkap.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita 22 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap. Adapun OTT ini tercatat sebagai yang kelima sepanjang 2025. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

WHO memperingatkan sistem kesehatan Gaza di ambang kehancuran. Stok medis dasar habis dan 18.000 pasien menunggu evakuas...

news | 15:04 WIB

Perum Bulog dan Kementan jamin stok beras nasional aman hingga 324 hari ke depan di tengah gejolak perang Timur Tengah d...

news | 14:36 WIB

China kecam serangan AS-Israel ke Iran dan tegaskan dukungan politik bagi kedaulatan Teheran. Simak laporan lengkap evak...

news | 11:45 WIB

Situs megalit berusia 1.000 tahun di Dongi-Dongi, Poso, diduga dirusak penambang emas ilegal. Simak kronologi dan penjel...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut harga BBM subsidi berpotensi naik jika harga minyak dunia terus melonjak ...

news | 07:00 WIB

Dua kapal tanker Pertamina terjebak di Selat Hormuz akibat konflik Iran-AS. Pemerintah Indonesia intensifkan negosiasi d...

news | 15:00 WIB

BRIN kembangkan Inacell, material MCC dari limbah tandan kosong sawit untuk industri farmasi & pangan. Solusi ramah ling...

news | 14:15 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman puji hakim PN Batam yang tak vonis mati ABK pembawa 2 ton sabu, sebut hakim sudah ...

news | 13:30 WIB

Kabar baik untuk guru madrasah! Kemenag mulai cairkan TPG secara bertahap pekan ini. Simak jadwal penerbitan SKAKPT taha...

news | 12:00 WIB

Komisi Reformasi Polri siapkan rekomendasi besar untuk Presiden Prabowo, mulai dari revisi 32 regulasi internal hingga e...

news | 11:15 WIB