Gibran Tegaskan Dukung Penuh KPK Usai OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Matamata.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran menanggapi OTT yang dilakukan KPK terhadap Immanuel bersama 13 orang lainnya pada Kamis (20/8), terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kita hormati proses yang sudah berjalan. Kita hormati independensi KPK,” kata Wapres Gibran saat memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8).

Ia juga menegaskan komitmennya sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung pemberantasan korupsi.
“Yang jelas saya sebagai pembantu Presiden mendukung penuh komitmen dari Bapak Presiden untuk memberantas korupsi di negeri ini,” ujarnya.

KPK dijadwalkan mengumumkan status hukum Immanuel Ebenezer beserta 13 orang lainnya yang terjaring OTT dalam konferensi pers pada Jumat. Agenda itu akan memaparkan konstruksi perkara dan kronologi penangkapan secara lengkap.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita 22 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap. Adapun OTT ini tercatat sebagai yang kelima sepanjang 2025. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menelusuri dugaan kerusakan hutan yang menjadi pemicu banjir da...

news | 16:15 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 23 izin pertambangan yang berada di wilayah ter...

news | 15:36 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu pengajuan resmi tambahan anggaran dar...

news | 14:00 WIB

Seorang pelajar MTs Negeri 3 Banyuwangi, Jawa Timur, Reyno Felix Altair Hidayat, berhasil meraih prestasi membanggakan d...

news | 13:00 WIB

Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) bersama Lembaga Pengelol...

news | 12:00 WIB

Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop...

news | 11:15 WIB

Sekitar 800 mahasiswa dari Universitas Palangka Raya (UPR) bersama sejumlah perguruan tinggi lain di Kalimantan Tengah m...

news | 08:30 WIB

Pemerintah akan mengaktifkan perangkat Very Small Aperture Terminal (VSAT), yakni stasiun bumi telekomunikasi berukuran ...

news | 07:30 WIB

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan belasungkawa atas musibah banjir bandang dan tanah longsor yang me...

news | 06:00 WIB

Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia, Syekh Mohammed bin Abdulkarim Al-Issa, menyampaikan duka cita kepada Presiden Pra...

news | 17:15 WIB