Gibran Tegaskan Dukung Penuh KPK Usai OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Matamata.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran menanggapi OTT yang dilakukan KPK terhadap Immanuel bersama 13 orang lainnya pada Kamis (20/8), terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kita hormati proses yang sudah berjalan. Kita hormati independensi KPK,” kata Wapres Gibran saat memberikan keterangan usai meninjau lokasi terdampak gempa di SDN 1 Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8).

Ia juga menegaskan komitmennya sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung pemberantasan korupsi.
“Yang jelas saya sebagai pembantu Presiden mendukung penuh komitmen dari Bapak Presiden untuk memberantas korupsi di negeri ini,” ujarnya.

KPK dijadwalkan mengumumkan status hukum Immanuel Ebenezer beserta 13 orang lainnya yang terjaring OTT dalam konferensi pers pada Jumat. Agenda itu akan memaparkan konstruksi perkara dan kronologi penangkapan secara lengkap.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita 22 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap. Adapun OTT ini tercatat sebagai yang kelima sepanjang 2025. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti perbedaan arah kebijakan ekonomi antara pemerintahan Presiden ke-6 RI Su...

news | 16:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (...

news | 15:15 WIB

Momen yang ditunggu para penggemar Apple akhirnya tiba. Tepat pukul 00.01 WIB, seri terbaru iPhone 17 resmi dirilis di I...

news | 14:15 WIB

Pemerintah China menegaskan akan tetap melanjutkan kerja sama di bidang perdagangan dan energi dengan Rusia, meski Presi...

news | 13:15 WIB

Pelatih asal Belanda, Patrick Kluivert, mengungkapkan rasa kecewa dan penyesalannya setelah PSSI resmi mengakhiri kontra...

news | 12:00 WIB

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera men...

news | 11:15 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memberikan ...

news | 10:15 WIB

Istana Kepresidenan menyatakan dukungan terhadap langkah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang memutus kerj...

news | 09:30 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi revitalisasi Pasar Rakyat Jailolo di Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailo...

news | 08:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto untuk menyiapk...

news | 07:00 WIB