KPK Dalami Dugaan Permintaan Aset dan Rekening Penampungan Kasus Pemerasan Izin TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan pembelian aset oleh tersangka kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) kepada agen pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA).

Elara | MataMata.com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (depan) bersiap menyampaikan konferensi pers terkait penahanan empat tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono (kiri), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto (kedua kiri, belakang), mantan Direktur PPTKA Kemenaker Devi Anggraeni (kedua kanan), dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada 5 Juni 2025 dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp53,7 miliar tersebut dan pada Kamis (17/7) resmi menahan empat di antaranya. ANTARA FOTOReno Esnir/app/nym. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Ketua KPK Setyo Budiyanto (depan) bersiap menyampaikan konferensi pers terkait penahanan empat tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono (kiri), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto (kedua kiri, belakang), mantan Direktur PPTKA Kemenaker Devi Anggraeni (kedua kanan), dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada 5 Juni 2025 dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp53,7 miliar tersebut dan pada Kamis (17/7) resmi menahan empat di antaranya. ANTARA FOTOReno Esnir/app/nym. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan pembelian aset oleh tersangka kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) kepada agen pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal itu usai pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman berinisial YNY, pada Selasa (19/8).

“Saksi YNY didalami terkait permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen yang mengurus RPTKA dimaksud,” ujar Budi di Jakarta.

Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana melalui rekening penampungan yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap MFA, seorang karyawan swasta.

“Terhadap saksi MFA, penyidik mendalami terkait rekening penampungan yang digunakan tersangka untuk menampung uang dari para agen TKA,” tambah Budi.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam rentang waktu 2019–2024.

RPTKA sendiri merupakan syarat utama bagi tenaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen itu, izin kerja maupun izin tinggal tidak dapat diterbitkan. Bahkan, TKA akan dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut membuat pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.

KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini diduga berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka kini telah ditahan KPK, masing-masing dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025. (Antara)

Baca Juga: Wamenkumham: UU Tipikor Belum Disesuaikan dengan Konvensi PBB Selama 18 Tahun

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi harus...

news | 14:30 WIB

Kementerian Kesehatan Brasil melaporkan adanya peningkatan jumlah korban yang mendapatkan perawatan medis akibat insiden...

news | 12:15 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) ...

news | 10:15 WIB

Para nelayan di kawasan Pantai Baru dan Pantai Kuwaru, Desa Poncosari, Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DI...

news | 08:15 WIB

Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) kini menyediakan saluran pelaporan digital bernama Duma...

news | 06:00 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Johannesburg, Afrika Selatan, pada Jumat (21/11), untuk menghadiri KTT...

news | 16:00 WIB

Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja likuiditas ekonomi atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Oktober 2025 menun...

news | 15:15 WIB

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono memastikan seluruh infrastruktur t...

news | 14:00 WIB

PT Taspen (Persero) memastikan akan mengelola dana rampasan kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp883,038 mili...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadi...

news | 12:31 WIB