KPK Dalami Dugaan Permintaan Aset dan Rekening Penampungan Kasus Pemerasan Izin TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan pembelian aset oleh tersangka kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) kepada agen pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA).

Elara | MataMata.com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:15 WIB
KPK Dalami Dugaan Permintaan Aset dan Rekening Penampungan Kasus Pemerasan Izin TKA

KPK Dalami Dugaan Permintaan Aset dan Rekening Penampungan Kasus Pemerasan Izin TKA

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan pembelian aset oleh tersangka kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) kepada agen pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal itu usai pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman berinisial YNY, pada Selasa (19/8).

“Saksi YNY didalami terkait permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen yang mengurus RPTKA dimaksud,” ujar Budi di Jakarta.

Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana melalui rekening penampungan yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap MFA, seorang karyawan swasta.

“Terhadap saksi MFA, penyidik mendalami terkait rekening penampungan yang digunakan tersangka untuk menampung uang dari para agen TKA,” tambah Budi.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam rentang waktu 2019–2024.

RPTKA sendiri merupakan syarat utama bagi tenaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen itu, izin kerja maupun izin tinggal tidak dapat diterbitkan. Bahkan, TKA akan dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut membuat pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.

KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini diduga berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka kini telah ditahan KPK, masing-masing dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025. (Antara)

Baca Juga: Wamenkumham: UU Tipikor Belum Disesuaikan dengan Konvensi PBB Selama 18 Tahun

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

PT BYD Motor Indonesia resmi mengubah nama merek Denza menjadi Danza per 1 Oktober 2026 akibat sengketa merek. BYD pasti...

news | 16:30 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) berlaku selamanya. Pemerintah...

news | 16:34 WIB

Arrmanatha Nasir resmi menerima jabatan Menlu RI dari Sugiono di Gedung Pancasila Kemlu. Sugiono kini mengemban amanat b...

news | 13:00 WIB

Kemenag kembangkan Kurikulum Cinta bernuansa ekoteologi untuk menanamkan kesadaran merawat lingkungan dan kasih sayang s...

news | 12:30 WIB

Komisi III DPR mendukung rotasi ratusan pejabat Polri oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, namun mengingatkan penting...

news | 12:18 WIB