Wamenkumham: UU Tipikor Belum Disesuaikan dengan Konvensi PBB Selama 18 Tahun

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu segera disesuaikan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi.

Elara | MataMata.com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8/2025), (ANTARA/Rio Feisal)

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8/2025), (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu segera disesuaikan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi.

“Ketika berbicara mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, saya selalu mengingatkan kepada kita semua bahwa ada tunggakan pemerintah dan DPR yang sudah lebih dari hampir 20 tahun, berarti sudah sekitar 18 tahun karena kita sudah meratifikasi Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8).

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki kewajiban sebagai negara pihak (state party) untuk menyesuaikan UU Tipikor dengan Konvensi PBB Antikorupsi 2003, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun, hingga kini hal tersebut belum terealisasi.

“Ada kewajiban bagi Indonesia sebagai state party untuk menyesuaikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dengan Konvensi PBB tersebut. Namun, sampai sekarang ini kita belum menyesuaikan itu,” katanya.

Eddy menambahkan, pemerintah Indonesia sebenarnya diberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2007 untuk melakukan penyesuaian, namun hal itu tak kunjung dilakukan.

“Jadi, diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dan diberi batas waktu sampai 31 Desember 2007 waktu itu untuk menyesuaikan. Namun, sekarang ini sudah 2025, berarti 18 tahun kita belum menyesuaikan undang-undang kita dengan Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujarnya.

Sebagai informasi, setelah pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2006, pemerintah juga menerbitkan beberapa regulasi lain terkait pemberantasan korupsi, antara lain UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015, serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua Satgas PRR Tito Karnavian dan Mensos Saifullah Yusuf memastikan penyaluran bantuan pascabencana Sumatera tepat sas...

news | 06:00 WIB

Kementan dan BUMN berencana bangun pabrik pengolahan gambir di Sumbar untuk hilirisasi. PTPN IV akan mengelola pabrik di...

news | 15:15 WIB

Kemenhan RI dan Amerika Serikat menyepakati kerja sama pencarian serta repatriasi kerangka prajurit AS korban Perang Dun...

news | 15:12 WIB

KPK menyoroti pengadaan 25.644 motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Simak analisis KPK terkait kerawanan korups...

news | 12:15 WIB

KPK ungkap inisial ZA sebagai perantara suap 1 juta dolar AS dari Yaqut Cholil Qoumas ke Pansus Haji DPR. Simak kronolog...

news | 11:30 WIB

China peringatkan dampak fatal blokade AS di Selat Hormuz bagi pasokan energi global. Trump ancam eliminasi kapal Iran, ...

news | 10:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris untuk bertemu Emmanuel Macron guna membahas kerja sama strategis dan stabilitas ...

news | 10:06 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya ungkap hasil pertemuan 5 jam Presiden Prabowo dan Putin di Moskow. Bahas ketahanan energi, hil...

news | 09:15 WIB

Pemprov Jabar luncurkan aplikasi Imah Aing untuk permudah pengajuan bantuan Rutilahu. Gubernur Dedi Mulyadi juga wajibka...

news | 08:15 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengungkapkan Malaysia berencana impor 200 ribu ton beras dari Indonesia di tengah stok...

news | 07:00 WIB