Wamenkumham: UU Tipikor Belum Disesuaikan dengan Konvensi PBB Selama 18 Tahun

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu segera disesuaikan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi.

Elara | MataMata.com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8/2025), (ANTARA/Rio Feisal)

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8/2025), (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu segera disesuaikan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi.

“Ketika berbicara mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, saya selalu mengingatkan kepada kita semua bahwa ada tunggakan pemerintah dan DPR yang sudah lebih dari hampir 20 tahun, berarti sudah sekitar 18 tahun karena kita sudah meratifikasi Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8).

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki kewajiban sebagai negara pihak (state party) untuk menyesuaikan UU Tipikor dengan Konvensi PBB Antikorupsi 2003, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun, hingga kini hal tersebut belum terealisasi.

“Ada kewajiban bagi Indonesia sebagai state party untuk menyesuaikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dengan Konvensi PBB tersebut. Namun, sampai sekarang ini kita belum menyesuaikan itu,” katanya.

Eddy menambahkan, pemerintah Indonesia sebenarnya diberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2007 untuk melakukan penyesuaian, namun hal itu tak kunjung dilakukan.

“Jadi, diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dan diberi batas waktu sampai 31 Desember 2007 waktu itu untuk menyesuaikan. Namun, sekarang ini sudah 2025, berarti 18 tahun kita belum menyesuaikan undang-undang kita dengan Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujarnya.

Sebagai informasi, setelah pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2006, pemerintah juga menerbitkan beberapa regulasi lain terkait pemberantasan korupsi, antara lain UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015, serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kepala BRIN Arif Satria ajak industri kolaborasi manfaatkan hasil riset dalam negeri dan tawarkan validasi teknologi lew...

news | 13:15 WIB

BGN instruksikan SPPG putus kontrak mitra yang nekat mark-up harga bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG). Simak ancaman ...

news | 12:15 WIB

Ketum GP Ansor Addin Jauharudin tegaskan label halal tetap wajib untuk produk makanan dan minuman dalam perjanjian dagan...

news | 11:30 WIB

Simak penjelasan dokter spesialis mengenai batas aman penurunan berat badan saat puasa. Berapa kg yang wajar dalam semin...

news | 10:30 WIB

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah melakukan penghitungan detail terkait nilai pengembalian dana beasiswa o...

news | 09:15 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Raja Yordania, Abdullah II bin Al-Hus...

news | 08:00 WIB

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa keputusan terkait pengiriman pasukan perdamaian Indonesia ke Gaza, Pa...

news | 07:15 WIB

Kemenag segera bentuk Ditjen Pesantren untuk kelola 42 ribu lembaga secara mandiri. Simak progres Perpres dan manfaatnya...

news | 16:00 WIB

Anggota DPR Amelia Anggraini minta Kemenlu petakan WNI di Meksiko dan siapkan jalur evakuasi usai kerusuhan pecah akibat...

news | 14:36 WIB

Baznas RI menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Simak aturan terbaru dan perhitungannya...

news | 14:25 WIB