Wamenkumham: UU Tipikor Belum Disesuaikan dengan Konvensi PBB Selama 18 Tahun

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu segera disesuaikan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi.

Elara | MataMata.com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8/2025), (ANTARA/Rio Feisal)

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8/2025), (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu segera disesuaikan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi.

“Ketika berbicara mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, saya selalu mengingatkan kepada kita semua bahwa ada tunggakan pemerintah dan DPR yang sudah lebih dari hampir 20 tahun, berarti sudah sekitar 18 tahun karena kita sudah meratifikasi Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8).

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki kewajiban sebagai negara pihak (state party) untuk menyesuaikan UU Tipikor dengan Konvensi PBB Antikorupsi 2003, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun, hingga kini hal tersebut belum terealisasi.

“Ada kewajiban bagi Indonesia sebagai state party untuk menyesuaikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dengan Konvensi PBB tersebut. Namun, sampai sekarang ini kita belum menyesuaikan itu,” katanya.

Eddy menambahkan, pemerintah Indonesia sebenarnya diberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2007 untuk melakukan penyesuaian, namun hal itu tak kunjung dilakukan.

“Jadi, diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dan diberi batas waktu sampai 31 Desember 2007 waktu itu untuk menyesuaikan. Namun, sekarang ini sudah 2025, berarti 18 tahun kita belum menyesuaikan undang-undang kita dengan Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujarnya.

Sebagai informasi, setelah pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2006, pemerintah juga menerbitkan beberapa regulasi lain terkait pemberantasan korupsi, antara lain UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015, serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert, berharap Calvin Verdonk segera pulih agar dapat memperkuat skuad Garuda saat...

news | 17:00 WIB

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan penolakannya terhadap rencana kehadiran atlet senam asal Israel yang di...

news | 16:15 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan (Kopd...

news | 15:15 WIB

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diperbolehkan menerima lebih dari ...

news | 14:15 WIB

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa rencana pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny d...

news | 13:15 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada para istri Anggota DPR RI yang tetap mendampingi suaminya di te...

news | 11:55 WIB

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyampaikan apresiasinya atas tercapainya kesepak...

news | 10:00 WIB

Pelatih tim nasional Indonesia, Patrick Kluivert, memuji semangat juang anak asuhnya meski harus mengakui keunggulan Ara...

news | 09:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan pemberitaan sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan pe...

news | 08:15 WIB

Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria menyampaikan bahwa kerja sama antara lembaganya ...

news | 07:15 WIB