Wamenkumham: UU Tipikor Belum Disesuaikan dengan Konvensi PBB Selama 18 Tahun

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu segera disesuaikan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi.

Elara | MataMata.com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8/2025), (ANTARA/Rio Feisal)

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8/2025), (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu segera disesuaikan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi.

“Ketika berbicara mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, saya selalu mengingatkan kepada kita semua bahwa ada tunggakan pemerintah dan DPR yang sudah lebih dari hampir 20 tahun, berarti sudah sekitar 18 tahun karena kita sudah meratifikasi Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (19/8).

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki kewajiban sebagai negara pihak (state party) untuk menyesuaikan UU Tipikor dengan Konvensi PBB Antikorupsi 2003, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun, hingga kini hal tersebut belum terealisasi.

“Ada kewajiban bagi Indonesia sebagai state party untuk menyesuaikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dengan Konvensi PBB tersebut. Namun, sampai sekarang ini kita belum menyesuaikan itu,” katanya.

Eddy menambahkan, pemerintah Indonesia sebenarnya diberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2007 untuk melakukan penyesuaian, namun hal itu tak kunjung dilakukan.

“Jadi, diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dan diberi batas waktu sampai 31 Desember 2007 waktu itu untuk menyesuaikan. Namun, sekarang ini sudah 2025, berarti 18 tahun kita belum menyesuaikan undang-undang kita dengan Konvensi PBB mengenai antikorupsi,” ujarnya.

Sebagai informasi, setelah pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2006, pemerintah juga menerbitkan beberapa regulasi lain terkait pemberantasan korupsi, antara lain UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015, serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Momen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telepon Presiden Prabowo di tengah rapat bencana Aceh. Pastikan anggaran TKD Rp1...

news | 09:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) t...

news | 08:23 WIB

Kemenhaj menggandeng TNI-Polri untuk melatih fisik dan mental petugas haji 2026. Simak aturan ketat seragam saat wukuf d...

news | 07:00 WIB

PDI Perjuangan resmi memperkenalkan maskot terbarunya yang diberi nama "Barata" dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Ra...

news | 16:50 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memimpin langsung penyitaan 133,5 ton bawang bombay ilegal di sebuah guda...

news | 16:15 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan aktivitas perdagangan di Pasar Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tami...

news | 11:30 WIB

Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Sjafrie Sjamsoeddin, melakukan pertemuan strategis dengan petinggi mi...

news | 10:30 WIB

Pertandingan klasik antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta pada Minggu (11/1) pukul 15.30 WIB tidak hanya sarat g...

news | 09:15 WIB

KPK desak biro perjalanan haji (PIHK) kooperatif kembalikan uang korupsi kuota haji 2023-2024. Mantan Menag Yaqut Cholil...

news | 08:00 WIB

Pemerintah China melalui Kementerian Luar Negeri merespons keras pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump,...

news | 07:00 WIB