Demi Persatuan Bangsa, Presiden Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didasari atas semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar/pri.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar/pri.

Matamata.com - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didasari atas semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional.

"Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (1/8) malam.

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut bertujuan untuk menyatukan seluruh elemen bangsa dalam membangun Indonesia. "Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa 'semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun', apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," lanjutnya.

Menkum menolak anggapan bahwa keputusan ini bermuatan politis, dan menegaskan bahwa pengampunan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.

"Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya," tegasnya.

Supratman juga memastikan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini tidak akan melemahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. "Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," ucapnya.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menerima amnesti setelah sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Sementara itu, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, memperoleh abolisi atas kasus dugaan korupsi importasi gula yang membuatnya divonis empat tahun enam bulan penjara.

Keduanya resmi bebas pada Jumat malam setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti dan abolisi diserahkan oleh Menkum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. (Antara)

Baca Juga: Cherrypop 2025: Gelanggang Musik Pop Kembali Menggema di Yogyakarta

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pengamat Farid Subkhan dan CIO Danantara Pandu Sjahrir tegaskan peran Danantara sebagai pemain pasar, bukan regulator. S...

news | 17:15 WIB

Mendag Budi Santoso dorong produsen perbanyak 'second brand' minyak goreng untuk dampingi Minyakita jelang Lebaran 2026....

news | 16:15 WIB

Menteri LH Hanif Faisol soroti darurat sampah di Tangerang Selatan. Ia instruksikan Pemda konsisten kelola sampah dan an...

news | 15:15 WIB

Presiden China Xi Jinping ingatkan Donald Trump bahwa Taiwan adalah isu paling sensitif dalam hubungan China-AS. Simak d...

news | 13:15 WIB

Kemenhut cabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo. Simak skema penyelamatan satwa dan pengam...

news | 12:30 WIB

Baznas RI menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidiah Rp65.000 per hari. Simak aturan len...

news | 11:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani pastikan stok beras 3,3 juta ton aman untuk Ramadhan & Idul Fitri 2026. Simak rincian b...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo berikan atensi khusus pada kasus siswa SD di NTT yang akhiri hidup. Mensesneg Prasetyo Hadi instruksika...

news | 07:15 WIB

Utusan khusus AS Steve Witkoff kunjungi Israel besok. Fokus utama: koordinasi serangan militer ke Iran di tengah ancaman...

news | 08:15 WIB

KPK catat tingkat kepatuhan LHKPN 2025 baru 35,52%. Simak batas waktu, cara penggunaan e-meterai, dan prosedur pelaporan...

news | 07:00 WIB