Demi Persatuan Bangsa, Presiden Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didasari atas semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Demi Persatuan Bangsa, Presiden Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Demi Persatuan Bangsa, Presiden Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

matamata.com - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didasari atas semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional.

"Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (1/8) malam.

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut bertujuan untuk menyatukan seluruh elemen bangsa dalam membangun Indonesia. "Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa 'semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun', apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," lanjutnya.

Menkum menolak anggapan bahwa keputusan ini bermuatan politis, dan menegaskan bahwa pengampunan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.

"Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya," tegasnya.

Supratman juga memastikan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini tidak akan melemahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. "Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," ucapnya.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menerima amnesti setelah sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Sementara itu, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, memperoleh abolisi atas kasus dugaan korupsi importasi gula yang membuatnya divonis empat tahun enam bulan penjara.

Keduanya resmi bebas pada Jumat malam setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti dan abolisi diserahkan oleh Menkum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. (Antara)

Baca Juga: Cherrypop 2025: Gelanggang Musik Pop Kembali Menggema di Yogyakarta

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menyambut PM India Narendra Modi di Candi Prambanan. Keduanya menyepakati restorasi candi dan ...

news | 14:45 WIB

Ratusan massa pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalihkan aksi damai ke Kantor Badan Gizi Nasional, Tugu Ta...

news | 14:24 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengundangkan Perda SJUT. Penataan kabel semrawut di Jakarta segera dieksekusi ...

news | 14:19 WIB

Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Danantara mengusut tuntas dugaan fraud dan rekayasa laporan keuangan di PT Pos ...

news | 12:51 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemilahan sampah dari rumah menjadi kunci sukses pengoperasian PSEL Denpasar Raya...

news | 11:32 WIB