Ribka Tjiptaning: Amnesti untuk Hasto Sudah Sepantasnya, Seharusnya Bebas Sejak Sidang

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan langkah yang wajar dari pemerintah.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Ribka Tjiptaning: Amnesti untuk Hasto Sudah Sepantasnya, Seharusnya Bebas Sejak Sidang

Ribka Tjiptaning: Amnesti untuk Hasto Sudah Sepantasnya, Seharusnya Bebas Sejak Sidang

matamata.com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan langkah yang wajar dari pemerintah.

Menurut Ribka, Hasto seharusnya sudah dibebaskan sejak putusan pengadilan karena ia yakin tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

"Kalau mau jujur, waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas," ujar Ribka saat dihubungi dari Badung, Bali, Jumat (1/8).

Ia menilai, amnesti yang diberikan pemerintah justru datang terlambat. Ribka juga menyinggung proses persidangan yang menurutnya dipenuhi dengan drama dan layak disaksikan oleh publik.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. Persetujuan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan pimpinan fraksi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Dasco. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB