Arsip. Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memantau kondisi kesehatan Bambang Irianto (BI), tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES).
“Informasi terakhir yang kami terima bahwa saudara BI ini juga dalam kondisi sakit ya, tetapi sedang kami pantau sakitnya seperti apa dan seberapa parah,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/7).
Asep menyebut, lembaganya juga akan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendapatkan second opinion terkait kondisi medis tersangka. Langkah ini diambil seiring rencana pelimpahan perkara ke tahap persidangan.
“Apakah dia layak untuk diajukan ke persidangan atau tidak, seperti itu. Akan tetapi, tentunya kami tetap akan menangani perkara ini sampai ada putusan,” tambahnya.
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada 10 September 2019 atas perannya saat menjabat sebagai Managing Director PT PES periode 2009–2013. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) sebelum dicopot pada 2015.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Juni 2014. Bambang diduga menerima sedikitnya 2,9 juta dolar Amerika Serikat melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd. sebagai imbalan atas bantuan yang diberikannya kepada PT Kernel Oil Pte Ltd. (Antara)