Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan Ganjar Pranowo saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Matamata.com - Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menilai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menunjukkan sikap bijaksana saat menjatuhkan vonis kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7), Ganjar mengaku memperhatikan secara saksama setiap pertimbangan yang disampaikan majelis hakim sepanjang persidangan.
"Mana yang kemudian jadi pertimbangan, mana yang tidak, mana yang ditolak. Itu sesuatu yang kami cermati sambil kami membantu mencatat untuk memberikan masukan jika seandainya kemudian nanti Mas Hasto akan melakukan banding," ujar Ganjar.
Ia menyebutkan, saat ini Hasto bersama tim penasihat hukumnya kemungkinan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
"Kami kasih kesempatan mereka untuk mencerna kembali," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Hasto, serta denda sebesar Rp250 juta. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tiga bulan.
Hasto dinyatakan terbukti menyediakan dana suap senilai Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana itu diberikan demi mengurus pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Namun, dalam dakwaan pertama, Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku pada periode 2019–2024.
Atas dasar tersebut, Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (Antara)
Baca Juga: Diperiksa Perdana di Polda Metro Jaya, Erika Carlina Serahkan Bukti dan Saksi