Ganjar Nilai Vonis Hasto Cerminkan Kebijaksanaan Hakim

Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menilai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menunjukkan sikap bijaksana saat menjatuhkan vonis kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuang

Elara | MataMata.com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan Ganjar Pranowo saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan Ganjar Pranowo saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menilai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menunjukkan sikap bijaksana saat menjatuhkan vonis kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7), Ganjar mengaku memperhatikan secara saksama setiap pertimbangan yang disampaikan majelis hakim sepanjang persidangan.

"Mana yang kemudian jadi pertimbangan, mana yang tidak, mana yang ditolak. Itu sesuatu yang kami cermati sambil kami membantu mencatat untuk memberikan masukan jika seandainya kemudian nanti Mas Hasto akan melakukan banding," ujar Ganjar.

Ia menyebutkan, saat ini Hasto bersama tim penasihat hukumnya kemungkinan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

"Kami kasih kesempatan mereka untuk mencerna kembali," tuturnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Hasto, serta denda sebesar Rp250 juta. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tiga bulan.

Hasto dinyatakan terbukti menyediakan dana suap senilai Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana itu diberikan demi mengurus pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Namun, dalam dakwaan pertama, Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku pada periode 2019–2024.

Atas dasar tersebut, Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (Antara)

Baca Juga: Diperiksa Perdana di Polda Metro Jaya, Erika Carlina Serahkan Bukti dan Saksi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah Indonesia optimistis komoditas unggulan nasional dapat menikmati bebas tarif impor dalam kesepakatan dagang f...

news | 10:15 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membuka portal pendaftaran mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program ...

news | 09:30 WIB

Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,...

news | 08:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya tengah menunggu izin dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo H...

news | 07:00 WIB

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Menhaj RI) Mochamad Irfan Yusuf bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi untuk In...

news | 17:15 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan dan anggota DPR mendatangi pabrik PT Multistrada Arah Sara...

news | 16:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan pesawat angkut Airbus A400M milik TNI Angkatan Udara memiliki kemampuan untuk di...

news | 15:15 WIB

Perum Bulog memperkuat intervensi distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah tertinggal, te...

news | 14:15 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut permintaan (demand) domestik menjadi kunci utama dalam menjaga k...

news | 13:30 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menargetkan peningkatan jumlah kursi partainya pada Pemilu 2029 mendatang....

news | 11:30 WIB