Ganjar Nilai Vonis Hasto Cerminkan Kebijaksanaan Hakim

Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menilai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menunjukkan sikap bijaksana saat menjatuhkan vonis kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuang

Elara | MataMata.com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan Ganjar Pranowo saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan Ganjar Pranowo saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menilai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menunjukkan sikap bijaksana saat menjatuhkan vonis kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7), Ganjar mengaku memperhatikan secara saksama setiap pertimbangan yang disampaikan majelis hakim sepanjang persidangan.

"Mana yang kemudian jadi pertimbangan, mana yang tidak, mana yang ditolak. Itu sesuatu yang kami cermati sambil kami membantu mencatat untuk memberikan masukan jika seandainya kemudian nanti Mas Hasto akan melakukan banding," ujar Ganjar.

Ia menyebutkan, saat ini Hasto bersama tim penasihat hukumnya kemungkinan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

"Kami kasih kesempatan mereka untuk mencerna kembali," tuturnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Hasto, serta denda sebesar Rp250 juta. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tiga bulan.

Hasto dinyatakan terbukti menyediakan dana suap senilai Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana itu diberikan demi mengurus pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Namun, dalam dakwaan pertama, Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku pada periode 2019–2024.

Atas dasar tersebut, Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (Antara)

Baca Juga: Diperiksa Perdana di Polda Metro Jaya, Erika Carlina Serahkan Bukti dan Saksi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kemenangan dalam gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT HAS terka...

news | 16:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tujuh dari total sepuluh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) te...

news | 15:15 WIB

Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera guna ...

news | 14:15 WIB

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak insan media untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyebarkan naras...

news | 13:00 WIB

Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa harga p...

news | 12:00 WIB

Putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, menegaskan bahwa sosok ...

news | 11:00 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa satu dari dua terduga tersangka yang perkaranya dilimpahkan Komisi Pemberant...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak bagi aksi korporasi yan...

news | 08:15 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti menegaskan bahwa bantuan sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada guru ko...

news | 07:00 WIB

Aparat gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 451 bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban...

news | 19:50 WIB