KPK Siap Hormati Putusan Hakim atas Vonis Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati apapun putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang vonis terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan su

Elara | MataMata.com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto memberikan salam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto memberikan salam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati apapun putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang vonis terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7).

Asep juga berharap proses persidangan yang akan digelar pada Jumat dapat berjalan dengan tertib dan lancar. “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” lanjutnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana kondusif demi keberlangsungan proses hukum yang sedang berjalan.

Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, tersangka buron dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air, tak lama setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu. Ia juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa sebagai langkah menghindari penyitaan oleh penyidik.

Selain itu, Hasto didakwa turut memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, termasuk mantan narapidana Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Uang tersebut disebut diberikan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Baca Juga: Indonesias Horse Racing: Indonesia Siap Ukir Sejarah Baru Triple Crown Indonesia di IHR-Indonesia Derby 2025

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah China menyatakan keterkejutannya atas keputusan Pemerintah Israel yang memberikan kewenangan penuh kepada mil...

news | 17:18 WIB

Pemerintah Iran secara resmi akan menuntut kompensasi dari Uni Emirat Arab (UEA) atas kerusakan yang dipicu oleh seranga...

news | 17:09 WIB

Kakanwil Kemenag Papua Klemens Taran menyebut nilai-nilai Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 sebagai perekat kerukunan...

news | 17:03 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana targetkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kualitas bintang lima dengan harga Rp10 ribu melalu...

news | 13:15 WIB

Wamenham Mugiyanto mendesak transparansi dan koordinasi Polri-TNI dalam kasus kekerasan aktivis KontraS Andrie Yunus aga...

news | 12:00 WIB

Ketua DMI Jusuf Kalla mengecam penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Bersama Menlu 8 negara, JK mendesak pembukaan akses...

news | 10:00 WIB

Wamen ESDM Yuliot meresmikan pengaliran gas pipa Cisem 2 sepanjang 302 km. Proyek ini menjamin kepastian energi industri...

news | 09:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya berdiskusi dengan Raffi Ahmad dan Yovie Widianto untuk menyusun strategi internasionalisasi Ba...

news | 08:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan kolaborasi lintas sektor dan penghapusan biaya BPHTB/PBG bagi MBR sebagai solusi percep...

news | 07:00 WIB

Pelangi di Mars adalah film fiksi ilmiah Indonesia dengan visual memukau dan kolaborasi ratusan kreator yang menetapkan ...

news | 06:31 WIB