KPK Siap Hormati Putusan Hakim atas Vonis Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati apapun putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang vonis terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan su

Elara | MataMata.com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:00 WIB
KPK Siap Hormati Putusan Hakim atas Vonis Hasto Kristiyanto

KPK Siap Hormati Putusan Hakim atas Vonis Hasto Kristiyanto

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati apapun putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang vonis terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7).

Asep juga berharap proses persidangan yang akan digelar pada Jumat dapat berjalan dengan tertib dan lancar. “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” lanjutnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana kondusif demi keberlangsungan proses hukum yang sedang berjalan.

Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, tersangka buron dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air, tak lama setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu. Ia juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa sebagai langkah menghindari penyitaan oleh penyidik.

Selain itu, Hasto didakwa turut memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, termasuk mantan narapidana Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Uang tersebut disebut diberikan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Baca Juga: Indonesias Horse Racing: Indonesia Siap Ukir Sejarah Baru Triple Crown Indonesia di IHR-Indonesia Derby 2025

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kemenkeu mengestimasi insentif pajak tahun 2026 mencapai Rp576,4 triliun. Simak rincian sektor penerima dan dampaknya te...

news | 12:43 WIB

Kemnaker menetapkan 40.962 peserta lolos Magang Nasional 2026 Batch 2 Angkatan 2. Simak tingkat persaingan dan target 15...

news | 12:17 WIB

KPK usut dugaan keterlibatan anggota Polri Yayat Sudrajat dalam proyek Pemkab Bekasi. Mantan Pj Bupati dan Ketua DPRD tu...

news | 11:22 WIB

BGN memperketat pengawasan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kendari dengan rapid test dan evaluasi sanitasi usai...

news | 10:15 WIB

Komisi IX DPR RI menampung masukan komunitas ojol dan serikat pekerja terkait fleksibilitas kerja serta pelindungan peke...

news | 09:52 WIB