Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Matamata.com - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, secara resmi mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi impor gula ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/7).
Langkah hukum ini dia tempuh guna membantah pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan terhadap dirinya. Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut putusan tersebut bertentangan dengan fakta persidangan.
"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," ujar Zaid saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Zaid menjelaskan, pengajuan banding telah dilengkapi dengan surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh Tom Lembong. Setelah akta banding diterbitkan, tim kuasa hukum akan segera menyusun dan mengajukan memori banding ke PN Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Zaid, materi dalam memori banding akan fokus pada pembuktian fakta atau judex facti, dengan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.
"Jadi dalam memori banding itu akan kami isi, akan kami tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," lanjutnya.
Salah satu poin yang dinilai janggal adalah tidak adanya bukti niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong. Meski demikian, ia tetap divonis turut serta dalam tindak pidana korupsi bersama pihak lain.
"Aneh jika dikatakan klien kami melakukan korupsi bersama-sama, padahal tidak pernah ada komunikasi atau perkenalan dengan para terdakwa lainnya, baik sebelum maupun setelah menjabat sebagai Menteri Perdagangan," tegas Zaid.
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, Majelis Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar.
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider kurungan enam bulan jika tidak dibayar.
Baca Juga: Mukhtarudin: Target Investasi Rp1.600 Triliun Jadi Bukti Dunia Percaya pada Ekonomi Indonesia
Putusan tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara, meskipun pidana dendanya tetap sama. (Antara)