AHY: Sopir Truk Harus Dibela, Mereka Bekerja Demi Nafkah yang Halal

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada para sopir truk dalam upaya pemerintah menangani persoalan kendaraan Over Dimension and Over

Elara | MataMata.com
Kamis, 17 Juli 2025 | 07:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan/Over Dimension-Overload (ODOL) di Jakarta, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan/Over Dimension-Overload (ODOL) di Jakarta, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada para sopir truk dalam upaya pemerintah menangani persoalan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL).

“Kita harus berpihak kepada para pengemudi,” ujar AHY saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan Kendaraan ODOL di Jakarta, Kamis (17/7).

Menurut AHY, para sopir truk kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi kecelakaan di jalan. Padahal, mereka hanya menjalankan tugas berat yang penuh risiko dan kerap berada di luar kendali mereka. Ia pun menilai, kondisi kesejahteraan yang belum memadai menjadi salah satu alasan sopir terpaksa mengendarai truk bermuatan lebih.

“Sudah diketahui berbahaya, tetapi mereka tidak ada pilihan. Karena bagi mereka, ini adalah nafkah yang halal,” tegasnya.

AHY mendorong agar ada kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan pengemudi, termasuk penghapusan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini menjadi masalah dalam ekosistem angkutan barang.

“Ini juga sesuatu yang sudah menjadi permasalahan dan diketahui secara umum. Kita harus ambil langkah-langkah yang lebih tegas dan juga tidak tebang pilih,” jelasnya.

Ia menyebut, berbagai rencana aksi akan dirumuskan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan logistik nasional. Beberapa poin di antaranya mencakup aspek ketenagakerjaan, pengawasan angkutan barang, deregulasi, integrasi pendataan, pengaturan kelas jalan, hingga pemberian insentif dan disinsentif.

Selain itu, kebijakan tersebut juga akan mencakup kajian dampak penerapan Zero ODOL dan pembentukan komite kerja untuk mempercepat konektivitas nasional. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas di Hambalang untuk memperkuat peran Perminas dalam hilirisasi mineral dan memas...

news | 07:00 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Kot...

news | 06:15 WIB

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan impl...

news | 12:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB

Pandji Pragiwaksono jalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan suku Toraja. Pandji berharap k...

news | 09:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian resmi melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14-28 Maret 2026. Simak aturan lengka...

news | 08:15 WIB