Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD), yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terbaru, KPK menelusuri kepemilikan lahan kelapa sawit milik Nurhadi yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang saksi pada Senin (14/7), yakni seorang notaris bernama Musa Daulae dan pengelola kebun sawit atas nama Maskur Halomoan Daulay.
“Para saksi hadir, dan didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD, serta mekanisme pengelolaan hasilnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (16/7).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Nurhadi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar serta gratifikasi sejumlah Rp13,787 miliar dari berbagai pihak.
KPK kemudian mengeksekusi putusan tersebut dengan memindahkan Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022. Namun, usai mendapatkan pembebasan bersyarat, Nurhadi kembali ditahan oleh KPK pada 29 Juni 2025 terkait pengembangan kasus TPPU. (Antara)