KPK Telusuri Kepemilikan Kebun Sawit Tersangka TPPU Nurhadi di Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD), yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terbaru, KPK menelusuri kepemilikan lahan kelapa sawit milik N

Elara | MataMata.com
Rabu, 16 Juli 2025 | 11:45 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD), yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terbaru, KPK menelusuri kepemilikan lahan kelapa sawit milik Nurhadi yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang saksi pada Senin (14/7), yakni seorang notaris bernama Musa Daulae dan pengelola kebun sawit atas nama Maskur Halomoan Daulay.

“Para saksi hadir, dan didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD, serta mekanisme pengelolaan hasilnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (16/7).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Nurhadi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar serta gratifikasi sejumlah Rp13,787 miliar dari berbagai pihak.

KPK kemudian mengeksekusi putusan tersebut dengan memindahkan Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022. Namun, usai mendapatkan pembebasan bersyarat, Nurhadi kembali ditahan oleh KPK pada 29 Juni 2025 terkait pengembangan kasus TPPU. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Dua kapal tanker Pertamina terjebak di Selat Hormuz akibat konflik Iran-AS. Pemerintah Indonesia intensifkan negosiasi d...

news | 15:00 WIB

BRIN kembangkan Inacell, material MCC dari limbah tandan kosong sawit untuk industri farmasi & pangan. Solusi ramah ling...

news | 14:15 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman puji hakim PN Batam yang tak vonis mati ABK pembawa 2 ton sabu, sebut hakim sudah ...

news | 13:30 WIB

Kabar baik untuk guru madrasah! Kemenag mulai cairkan TPG secara bertahap pekan ini. Simak jadwal penerbitan SKAKPT taha...

news | 12:00 WIB

Komisi Reformasi Polri siapkan rekomendasi besar untuk Presiden Prabowo, mulai dari revisi 32 regulasi internal hingga e...

news | 11:15 WIB

Gus Yahya dan Nusron Wahid beberkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendamaikan konflik Timur Tengah melalui ja...

news | 10:00 WIB

Menaker Yassierli tegaskan THR dan BHR 2026 wajib dibayar tepat waktu. Cek di sini lokasi posko aduan, nomor WhatsApp, d...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto berdiskusi 3 jam dengan pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI membahas ancaman geopolitik global ...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto kumpulkan tokoh PBNU, Muhammadiyah, dan MUI di Istana Negara untuk bahas stabilitas nasional d...

news | 07:00 WIB

Menkop Ferry Juliantono menegaskan program Kopdes Merah Putih adalah kunci eksistensi koperasi Indonesia di tengah arus ...

news | 06:15 WIB