Telkomsel Siap Terapkan Batas 3 Nomor per NIK, Tunggu Arahan Pemerintah

Telkomsel menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat digunakan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan tersebut membatasi maksimal tiga nomor per operator untuk setiap NIK.

Elara | MataMata.com
Selasa, 15 Juli 2025 | 19:00 WIB
Telkomsel Siap Terapkan Batas 3 Nomor per NIK, Tunggu Arahan Pemerintah

Telkomsel Siap Terapkan Batas 3 Nomor per NIK, Tunggu Arahan Pemerintah

matamata.com - Telkomsel menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat digunakan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan tersebut membatasi maksimal tiga nomor per operator untuk setiap NIK.

Vice President Corporate Communications & CSR Telkomsel, Saki H. Bramono, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah guna menerapkan kebijakan tersebut.

"Telkomsel selalu patuh terhadap aturan NIK dan semua ini untuk bagaimana kita bisa memberikan layanan kepada pelanggan. Kita mengikuti semua peraturan-peraturan yang ada, yang sudah dibuat oleh Kemkomdigi," ujar Saki saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa.

Ia menambahkan, Telkomsel juga terus memantau para mitra distributor dan reseller agar tidak melakukan aktivasi kartu SIM yang melanggar ketentuan. Perusahaan telah menyediakan pedoman teknis kepada seluruh mitra bisnis demi memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.

"Kita tidak pernah meminta siapa pun atau bagaimana pun untuk bisa mengaktifkan nomor-nomor di luar ketentuan yang berlaku. Jadi semua kita selalu membuat panduannya," tambahnya.
Bagi mitra yang terbukti melanggar, Telkomsel akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati.

"Ada yang namanya performansi, ada yang namanya surat peringatan. Apabila mereka tidak patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Telkomsel, mereka akan mendapatkan surat peringatan," jelas Saki.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pembatasan penggunaan kartu SIM menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi praktik panggilan spam.

"Makanya kemarin kan kita mau mengatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," kata Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah juga mendorong operator untuk memverifikasi ulang data pelanggan, serta mengajak masyarakat untuk beralih ke penggunaan eSIM. Teknologi ini dianggap lebih aman karena menggunakan verifikasi biometrik yang terintegrasi dengan data NIK pemilik perangkat.(Antara)

Baca Juga: Mayang Lucyana Fitri Mengaku Ditolak Bertemu Gala Sky, Ini Balasan Menohok Fuji

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut ulama sebagai lentera dan kompas bangsa saat menghadiri Ngaji Kebangsaan ber...

news | 13:12 WIB

Perum Bulog menjamin pasokan Minyakita seharga Rp15.700 per liter tetap aman dan diprioritaskan untuk pasar-pasar SP2KP....

news | 13:08 WIB

Film "People Pleaser" yang dibintangi Mawar De Jongh siap tayang 19 November 2026. Angkat cerita humor dan haru tentang ...

news | 10:15 WIB

Pelatih Singapura Gavin Lee mengakui keunggulan Timnas Indonesia usai kalah 0-2 di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak evaluasi p...

news | 09:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman menegaskan tidak ada perbedaan pemain lokal dan diaspora usai laga melawan Singapu...

news | 08:15 WIB