Arip. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memberikan bansos untuk warga Lamongan di SMK Negeri Maritim Brondong. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim.
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa belum dipanggilnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam dua kasus dugaan korupsi murni karena alasan teknis penjadwalan, bukan karena latar belakang politik keduanya.
“Kami pikir tidak ada (kaitan dengan latar belakang politik, red). Jadi, ini teknis di penjadwalan pemeriksaannya saja,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (8/7).
Menurut Budi, tidak ada hambatan bagi KPK untuk memanggil keduanya. Lembaga antirasuah itu masih terus melakukan koordinasi agar jadwal pemeriksaan dapat segera disesuaikan dengan waktu para saksi.
“Kami masih terus koordinasikan, tentu terkait dengan jadwal dari para saksi untuk kemudian bisa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan seputar kemungkinan munculnya persepsi adanya perlakuan khusus jika pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Jawa Timur, Budi menegaskan bahwa yang terpenting adalah substansi dari keterangan yang diberikan saksi.
“Jadi, nanti di mana pun tempat pemeriksaannya, yang terpenting adalah informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi dimaksud,” katanya menambahkan.
KPK juga mengajak publik untuk terus memantau dan mengawasi perkembangan proses penyidikan secara aktif.
“KPK tetap mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi jalannya proses penyidikan perkara ini, dan kami tentu akan terbuka menyampaikan update-update (perkembangan, red.) dari progres penyidikan perkara ini,” tutur Budi.