KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Maruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Elara | MataMata.com
Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/7).

Meski demikian, Budi belum mengonfirmasi apakah Ma’ruf Cahyono merupakan satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK sebelumnya mengumumkan telah membuka penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi tersebut pada 20 Juni 2025. Penyidikan dilanjutkan dengan pemanggilan sejumlah saksi sejak 23 Juni 2025.

Dalam proses tersebut, KPK juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru ada satu tersangka dalam perkara tersebut. "Diduga tersangka menerima uang sekitar Rp17 miliar," ujar pihak KPK sebelumnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada RAPBN 2027 mencapai 6 persen (yoy), disertai pe...

news | 17:00 WIB

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI mengalokasikan kembali anggaran perawatan dan pengawasan jalur sepeda yang mulai r...

news | 16:55 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan aturan baru pembagian hasil ojol kini membuat driver mengantongi 92% pendapatan....

news | 14:07 WIB

Bank Indonesia tegaskan digitalisasi seperti QRIS tidak menggantikan uang rupiah fisik. Simak alasan BI tetap mendistrib...

news | 12:38 WIB

BGN dan Kemendagri resmi mengintegrasikan data Dukcapil untuk mengeliminasi data ganda penerima Program Makan Bergizi Gr...

news | 11:30 WIB