Tiga WNA Australia Jadi Tersangka Penembakan Maut di Vila Bali

Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.

Elara | MataMata.com
Rabu, 18 Juni 2025 | 10:55 WIB
Polisi menggiring salah satu terduga pelaku kasus penembakan terhadap dua orang warga negara Australia saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Istimewa

Polisi menggiring salah satu terduga pelaku kasus penembakan terhadap dua orang warga negara Australia saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Istimewa

Matamata.com - Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Mapolres Badung pada Rabu (18/6), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diyakini sebagai pelaku utama dalam insiden penembakan tersebut. “Kami yakin mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketiga tersangka yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37), diduga kuat terlibat berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk bukti fisik dan keterangan saksi.

Menurut Kapolda, rencana penembakan didalangi oleh tersangka Darcy Francesco Jenson yang berperan sebagai otak pelaku. Sementara dua tersangka lainnya ikut mengeksekusi aksi tersebut di lokasi kejadian.

“Dari alat bukti yang kami temukan, petunjuk mengarah pada ketiganya. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan sejak tadi malam dan masih terus kami dalami,” tambah Daniel.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3), serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka juga dikenai Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan.

Hingga kini, penyidik masih menggali keterangan lebih lanjut terkait motif penembakan, mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam.

Sebelumnya, dua WNA Australia menjadi korban penembakan pada Sabtu dini hari (14/6) saat berada di vila. Salah satu korban, Zivan Radmanovic, tewas setelah ditembak di kamar mandi, sementara rekannya, Sanar Ghanim, mengalami luka tembak di kamar tidur.

Peristiwa tersebut turut disaksikan oleh istri masing-masing korban, yakni GJ, istri Zivan, dan Daniela, istri Sanar. (Antara)

Baca Juga: Ziarah Gibran ke Makam Bung Karno: Simbol Hormat dan Semangat Kebangsaan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih 2026 tembus 220 ribu orang dalam 4 hari. Simak update progres pembangunan dan reg...

news | 14:15 WIB

Jamintel Kejaksaan Agung ajak masyarakat awasi program Makan Bergizi Gratis. Laporkan makanan basi atau tak layak lewat ...

news | 13:25 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan sanksi bagi pengawas TKA yang melanggar aturan, termasuk oknum yang Live TikTok dan me...

news | 12:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengawali kunker di Papua Tengah dengan atribut adat. Agenda utama meliputi peninjauan Ban...

news | 11:43 WIB

Anggota Komisi I DPR Yudha Novanza Utama meminta pemerintah segera siapkan rencana darurat untuk lindungi 934 WNI di Leb...

news | 10:30 WIB

Pakar ekonomi UGM dan Unima menilai kenaikan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026 sebagai langkah koreksi wajar di te...

news | 09:15 WIB

Kementerian Kebudayaan peringati 71 tahun KAA. Menbud Fadli Zon tekankan pentingnya budaya untuk perdamaian dunia dan us...

news | 08:15 WIB

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menekankan pentingnya harmoni nasional dan daerah usai mengikuti retret Lemhannas 2026...

news | 07:15 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani persilakan warga cek stok beras di gudang. Per April 2026, cadangan beras nasional menc...

news | 06:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman sebut ekspor CPO RI melonjak 26,40% di awal 2026. Indonesia kini kuasai 60% pasar sawit dunia...

news | 12:35 WIB