Tiga WNA Australia Jadi Tersangka Penembakan Maut di Vila Bali

Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.

Elara | MataMata.com
Rabu, 18 Juni 2025 | 10:55 WIB
Polisi menggiring salah satu terduga pelaku kasus penembakan terhadap dua orang warga negara Australia saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Istimewa

Polisi menggiring salah satu terduga pelaku kasus penembakan terhadap dua orang warga negara Australia saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Istimewa

Matamata.com - Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Mapolres Badung pada Rabu (18/6), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diyakini sebagai pelaku utama dalam insiden penembakan tersebut. “Kami yakin mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketiga tersangka yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37), diduga kuat terlibat berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk bukti fisik dan keterangan saksi.

Menurut Kapolda, rencana penembakan didalangi oleh tersangka Darcy Francesco Jenson yang berperan sebagai otak pelaku. Sementara dua tersangka lainnya ikut mengeksekusi aksi tersebut di lokasi kejadian.

“Dari alat bukti yang kami temukan, petunjuk mengarah pada ketiganya. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan sejak tadi malam dan masih terus kami dalami,” tambah Daniel.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3), serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka juga dikenai Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan.

Hingga kini, penyidik masih menggali keterangan lebih lanjut terkait motif penembakan, mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam.

Sebelumnya, dua WNA Australia menjadi korban penembakan pada Sabtu dini hari (14/6) saat berada di vila. Salah satu korban, Zivan Radmanovic, tewas setelah ditembak di kamar mandi, sementara rekannya, Sanar Ghanim, mengalami luka tembak di kamar tidur.

Peristiwa tersebut turut disaksikan oleh istri masing-masing korban, yakni GJ, istri Zivan, dan Daniela, istri Sanar. (Antara)

Baca Juga: Ziarah Gibran ke Makam Bung Karno: Simbol Hormat dan Semangat Kebangsaan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan pembekalan keras kepada 1.773 ASN Komcad di Lanud Halim. Menhan ingatkan ancaman '...

news | 14:56 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Komisi II siap membahas revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dasco ingatkan...

news | 13:49 WIB

KPK menggelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat dan menangkap belasan orang, termasuk Kakanim Ronald Arman Abdullah. Tim KPK...

news | 12:28 WIB

Polda Aceh mengeluarkan imbauan keras menjelang Piala Dunia 2026. Kapolda Aceh menegaskan larangan judi bola, konvoi di ...

news | 11:08 WIB

Kemendikdasmen menyalurkan bantuan 100 paket school kit dan layanan trauma healing bagi murid korban kebakaran di Kemayo...

news | 10:30 WIB

DPR mendesak Kemenekraf segera melobi Kemenkeu untuk menunda penerapan tarif pajak normal PP 20/2026 bagi pelaku industr...

news | 10:15 WIB

Menlu RI Sugiono menyambut kunjungan resmi Menlu Turkiye Hakan Fidan di Jakarta. Simak agenda lengkap mulai dari target ...

news | 09:42 WIB

KPK mendalami mekanisme pengisian kuota haji di PT Maktour milik Fuad Hasan Masyhur. Empat staf diperiksa, sementara Fua...

news | 06:15 WIB

Komisi X DPR RI mendesak Kemendikdasmen mengkaji matang wacana bahasa Prancis masuk kurikulum sekolah agar tidak mengorb...

news | 16:08 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan swasembada pangan adalah hak rakyat dan petani. Kerangka 33 regulasi disiapkan de...

news | 16:02 WIB