Tiga WNA Australia Jadi Tersangka Penembakan Maut di Vila Bali

Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.

Elara | MataMata.com
Rabu, 18 Juni 2025 | 10:55 WIB
Polisi menggiring salah satu terduga pelaku kasus penembakan terhadap dua orang warga negara Australia saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Istimewa

Polisi menggiring salah satu terduga pelaku kasus penembakan terhadap dua orang warga negara Australia saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Istimewa

Matamata.com - Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Mapolres Badung pada Rabu (18/6), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diyakini sebagai pelaku utama dalam insiden penembakan tersebut. “Kami yakin mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketiga tersangka yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37), diduga kuat terlibat berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk bukti fisik dan keterangan saksi.

Menurut Kapolda, rencana penembakan didalangi oleh tersangka Darcy Francesco Jenson yang berperan sebagai otak pelaku. Sementara dua tersangka lainnya ikut mengeksekusi aksi tersebut di lokasi kejadian.

“Dari alat bukti yang kami temukan, petunjuk mengarah pada ketiganya. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan sejak tadi malam dan masih terus kami dalami,” tambah Daniel.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3), serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka juga dikenai Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan.

Hingga kini, penyidik masih menggali keterangan lebih lanjut terkait motif penembakan, mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam.

Sebelumnya, dua WNA Australia menjadi korban penembakan pada Sabtu dini hari (14/6) saat berada di vila. Salah satu korban, Zivan Radmanovic, tewas setelah ditembak di kamar mandi, sementara rekannya, Sanar Ghanim, mengalami luka tembak di kamar tidur.

Peristiwa tersebut turut disaksikan oleh istri masing-masing korban, yakni GJ, istri Zivan, dan Daniela, istri Sanar. (Antara)

Baca Juga: Ziarah Gibran ke Makam Bung Karno: Simbol Hormat dan Semangat Kebangsaan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan arahan Presiden Prabowo: Sistem pemilu harus demi rakyat. Istana bantah isu Pilpres dip...

news | 16:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka tinjau banjir di Tambun Utara, Bekasi. Ia instruksikan Forkopimda dampingi warga dan prior...

news | 15:03 WIB

MK perjelas Pasal 8 UU Pers. Wartawan kini terlindungi dari pidana langsung sebelum melalui mekanisme sengketa di Dewan ...

news | 14:15 WIB

DPR dan Pemerintah sepakat tidak merevisi UU Pilkada tahun ini. Sufmi Dasco Ahmad tegaskan RUU Pilkada tak masuk Prolegn...

news | 13:00 WIB

Korlantas Polri targetkan e-BPKB wajib untuk kendaraan baru mulai 2027. Simak keunggulan chip RFID dan kemudahan urus mu...

news | 12:15 WIB

Kementrans perluas Program Ekspedisi Patriot 2026 dengan menggandeng 10 kampus top Indonesia. Fokus pada pengabdian infr...

news | 11:22 WIB

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Richard Lee hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Simak detail kasus da...

news | 10:00 WIB

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 senilai Rp201 mi...

news | 09:00 WIB

Ormas Gerakan Rakyat resmi deklarasi jadi partai politik. Ketua Umum Sahrin Hamid tegaskan dukungan untuk Anies Baswedan...

news | 07:00 WIB

Basarnas melanjutkan evakuasi pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Senin (19/1) pagi menggunakan Helikopter Caracal ...

news | 06:30 WIB