Polisi menggiring salah satu terduga pelaku kasus penembakan terhadap dua orang warga negara Australia saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Istimewa
Matamata.com - Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Mapolres Badung pada Rabu (18/6), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diyakini sebagai pelaku utama dalam insiden penembakan tersebut. “Kami yakin mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ketiga tersangka yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37), diduga kuat terlibat berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk bukti fisik dan keterangan saksi.
Menurut Kapolda, rencana penembakan didalangi oleh tersangka Darcy Francesco Jenson yang berperan sebagai otak pelaku. Sementara dua tersangka lainnya ikut mengeksekusi aksi tersebut di lokasi kejadian.
“Dari alat bukti yang kami temukan, petunjuk mengarah pada ketiganya. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan sejak tadi malam dan masih terus kami dalami,” tambah Daniel.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3), serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka juga dikenai Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan.
Hingga kini, penyidik masih menggali keterangan lebih lanjut terkait motif penembakan, mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam.
Sebelumnya, dua WNA Australia menjadi korban penembakan pada Sabtu dini hari (14/6) saat berada di vila. Salah satu korban, Zivan Radmanovic, tewas setelah ditembak di kamar mandi, sementara rekannya, Sanar Ghanim, mengalami luka tembak di kamar tidur.