Pemerintah Siapkan Langkah Implementasi Pendidikan Gratis dari SD hingga SMA Usai Putusan MK

Pemerintah mulai menyiapkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah.

Elara | MataMata.com
Senin, 16 Juni 2025 | 08:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam wawancara cegat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam wawancara cegat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

Matamata.com - Pemerintah mulai menyiapkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan, kementerian terkait telah bergerak untuk menyusun langkah implementasi putusan tersebut.

“Sekarang masing-masing kementerian sedang menyusun langkah lanjutan terkait akses pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melangkah cukup jauh,” ujar Pratikno di Jakarta, Senin (16/6).

Ia menambahkan bahwa tim teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah mulai bekerja menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

“Saya akan mengecek progresnya, tapi tim teknis sudah mulai menyusun rencana,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri guna mempercepat realisasi kebijakan pendidikan gratis itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.

Putusan ini lahir dari penafsiran MK terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

MK menilai frasa tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan diskriminasi, sehingga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagai koreksi, MK menetapkan perubahan norma menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (Antara)

Baca Juga: ARTJOG 2025 Motif: Amalan, Merayakan Kreativitas dan Keterlibatan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan dukungan penuh terhadap kerja tim independen pencari fakta terkait u...

news | 18:15 WIB

Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jab...

news | 17:00 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri, menyampaik...

news | 16:09 WIB

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk dalam Progr...

news | 15:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan memastikan percepatan pencairan dana Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 20232024 tidak menargetkan orga...

news | 11:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mand...

news | 10:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji...

news | 09:15 WIB

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam menjaga kemerdekaan pers s...

news | 08:15 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat hampir 30 juta orang telah mengikuti Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (CKG...

news | 07:00 WIB