Pemerintah Siapkan Langkah Implementasi Pendidikan Gratis dari SD hingga SMA Usai Putusan MK

Pemerintah mulai menyiapkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah.

Elara | MataMata.com
Senin, 16 Juni 2025 | 08:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam wawancara cegat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam wawancara cegat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

Matamata.com - Pemerintah mulai menyiapkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan, kementerian terkait telah bergerak untuk menyusun langkah implementasi putusan tersebut.

“Sekarang masing-masing kementerian sedang menyusun langkah lanjutan terkait akses pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melangkah cukup jauh,” ujar Pratikno di Jakarta, Senin (16/6).

Ia menambahkan bahwa tim teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah mulai bekerja menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

“Saya akan mengecek progresnya, tapi tim teknis sudah mulai menyusun rencana,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri guna mempercepat realisasi kebijakan pendidikan gratis itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.

Putusan ini lahir dari penafsiran MK terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

MK menilai frasa tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan diskriminasi, sehingga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagai koreksi, MK menetapkan perubahan norma menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (Antara)

Baca Juga: ARTJOG 2025 Motif: Amalan, Merayakan Kreativitas dan Keterlibatan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mendukung pembentukan Kemenekraf oleh Presiden Prabowo untuk lindungi pekerj...

news | 14:30 WIB

Kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto ke Jepang disambut antusias oleh diaspora Indonesia. Momen ini dinilai seba...

news | 14:25 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan stok pangan nasional aman hadapi ancaman Godzilla El Nino. Simak strategi infrastruk...

news | 14:15 WIB

Nadiem Makarim kembali jalani sidang korupsi Chromebook di PN Jakpus usai operasi keempat. Simak rincian dakwaan kerugia...

news | 14:12 WIB

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak siapkan strategi baru layanan kesehatan haji di Makkah, termasuk mobile clinic dan kli...

news | 13:15 WIB

Anggota DPR Kawendra Lukistian sebut kasus hukum videografer Amsal Sitepu cederai semangat Presiden Prabowo dalam memaju...

news | 12:00 WIB

Kemhan RI mengonfirmasi satu prajurit TNI gugur dan tiga lainnya luka-luka akibat serangan artileri Israel di Lebanon Se...

news | 11:30 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid dampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan perdana ke Jepang untuk bahas kerja sama tekn...

news | 09:15 WIB

KPK ingatkan batas akhir lapor LHKPN 2025 adalah 31 Maret 2026. Hingga kini, tingkat kepatuhan legislatif masih rendah d...

news | 08:15 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo instruksikan percepatan pembangunan saluran tersier di Boyolali untuk atasi penurunan fungsi Be...

news | 06:15 WIB