Pemerintah Siapkan Langkah Implementasi Pendidikan Gratis dari SD hingga SMA Usai Putusan MK

Pemerintah mulai menyiapkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah.

Elara | MataMata.com
Senin, 16 Juni 2025 | 08:45 WIB
Pemerintah Siapkan Langkah Implementasi Pendidikan Gratis dari SD hingga SMA Usai Putusan MK

Pemerintah Siapkan Langkah Implementasi Pendidikan Gratis dari SD hingga SMA Usai Putusan MK

matamata.com - Pemerintah mulai menyiapkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan, kementerian terkait telah bergerak untuk menyusun langkah implementasi putusan tersebut.

“Sekarang masing-masing kementerian sedang menyusun langkah lanjutan terkait akses pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melangkah cukup jauh,” ujar Pratikno di Jakarta, Senin (16/6).

Ia menambahkan bahwa tim teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah mulai bekerja menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

“Saya akan mengecek progresnya, tapi tim teknis sudah mulai menyusun rencana,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri guna mempercepat realisasi kebijakan pendidikan gratis itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.

Putusan ini lahir dari penafsiran MK terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

MK menilai frasa tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan diskriminasi, sehingga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagai koreksi, MK menetapkan perubahan norma menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (Antara)

Baca Juga: ARTJOG 2025 Motif: Amalan, Merayakan Kreativitas dan Keterlibatan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemprov DKI Jakarta membuka 12 ribu lowongan kerja lewat Karir Jakarta dan TKM Expo 2026 secara hybrid. Cek jadwal, loka...

news | 12:00 WIB

KPK optimistis terhadap dukungan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi. Dalam dua tahun, KPK menggelar 3...

news | 11:30 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan realisasi investasi nasional mencapai Rp3.923 triliun dalam dua tahun pemerintaha...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memacu investasi berkualitas lewat hilirisasi nikel/EV dan kemudahan perizinan. Pengurusan KIT...

news | 10:30 WIB

Sekjen PBB Antonio Guterres menilai filosofi dan keberagaman motif batik Indonesia memberikan pelajaran penting bagi ref...

news | 10:00 WIB