Pemerintah Siapkan Langkah Implementasi Pendidikan Gratis dari SD hingga SMA Usai Putusan MK

Pemerintah mulai menyiapkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah.

Elara | MataMata.com
Senin, 16 Juni 2025 | 08:45 WIB
Pemerintah Siapkan Langkah Implementasi Pendidikan Gratis dari SD hingga SMA Usai Putusan MK

Pemerintah Siapkan Langkah Implementasi Pendidikan Gratis dari SD hingga SMA Usai Putusan MK

matamata.com - Pemerintah mulai menyiapkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan, kementerian terkait telah bergerak untuk menyusun langkah implementasi putusan tersebut.

“Sekarang masing-masing kementerian sedang menyusun langkah lanjutan terkait akses pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melangkah cukup jauh,” ujar Pratikno di Jakarta, Senin (16/6).

Ia menambahkan bahwa tim teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah mulai bekerja menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

“Saya akan mengecek progresnya, tapi tim teknis sudah mulai menyusun rencana,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri guna mempercepat realisasi kebijakan pendidikan gratis itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.

Putusan ini lahir dari penafsiran MK terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

MK menilai frasa tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan diskriminasi, sehingga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagai koreksi, MK menetapkan perubahan norma menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (Antara)

Baca Juga: ARTJOG 2025 Motif: Amalan, Merayakan Kreativitas dan Keterlibatan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR dan Kemlu RI selidiki dugaan 8 WNI jadi militer asing di Rusia. Perekrutan diduga berkedok lowongan satpam dan admin...

news | 15:15 WIB

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan p...

news | 14:30 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengajak Gen Z dan mahasiswa UMP memanfaatkan peluang bisnis sektor pangan dari hulu ke hili...

news | 14:15 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak kepolisian mengusut tuntas kematian seorang pedagang cermin yang tewas usai kericuha...

news | 13:34 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan lulusan perguruan tinggi harus kuasai keterampilan digital dan AI lewat int...

news | 11:15 WIB