Pemerintah Siapkan Langkah Implementasi Pendidikan Gratis dari SD hingga SMA Usai Putusan MK

Pemerintah mulai menyiapkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah.

Elara | MataMata.com
Senin, 16 Juni 2025 | 08:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam wawancara cegat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam wawancara cegat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

Matamata.com - Pemerintah mulai menyiapkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan, kementerian terkait telah bergerak untuk menyusun langkah implementasi putusan tersebut.

“Sekarang masing-masing kementerian sedang menyusun langkah lanjutan terkait akses pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah melangkah cukup jauh,” ujar Pratikno di Jakarta, Senin (16/6).

Ia menambahkan bahwa tim teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah mulai bekerja menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

“Saya akan mengecek progresnya, tapi tim teknis sudah mulai menyusun rencana,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri guna mempercepat realisasi kebijakan pendidikan gratis itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta.

Putusan ini lahir dari penafsiran MK terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

MK menilai frasa tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan diskriminasi, sehingga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagai koreksi, MK menetapkan perubahan norma menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (Antara)

Baca Juga: ARTJOG 2025 Motif: Amalan, Merayakan Kreativitas dan Keterlibatan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dampak konflik Timur Tengah membuat banyak negara, mulai dari Australia hingga B...

news | 13:46 WIB

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pemerintah targetkan 30 ribu uni...

news | 13:40 WIB

Polri siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto secara serentak dari ...

news | 12:19 WIB

Kemenhaj pastikan kesiapan 15 juta porsi makanan siap santap bercita rasa Nusantara seperti rendang untuk jemaah haji In...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan keras bagi anggota TNI dan Polri menjadi backing kegiatan ilegal seperti j...

news | 11:15 WIB

Wamendagri Ribka Haluk bantah tegas isu pemotongan dana Otsus Papua 2026. Simak fakta penyaluran dan penjelasan Kemendag...

news | 10:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk sebagai bentuk penghormatan negara ata...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban berbobot 1,15 ton dari peternak Tangerang seharga Rp110 juta untuk Idul Ad...

news | 08:15 WIB

Indonesia dan Belarus resmi menyepakati roadmap kerja sama ekonomi 20262030 dalam SKB ke-8 di Minsk menjelang kunjungan ...

news | 07:15 WIB

Menlu China Wang Yi menegaskan hubungan stabil China-AS pasca-pertemuan Xi Jinping dan Donald Trump harus dibuktikan lew...

news | 06:00 WIB