KPK Lelang Online 81 Barang Sitaan, Mulai dari Rumah Mewah hingga Baju Seharga Rp5.700

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang daring terhadap 81 lot barang sitaan mulai hari ini melalui situs resmi lelang.go.id.

Elara | MataMata.com
Rabu, 11 Juni 2025 | 10:30 WIB
Sejumlah barang lelang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Katalog Lelang KPK Juni 2025 yang diakses dari Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/HO-KPK

Sejumlah barang lelang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Katalog Lelang KPK Juni 2025 yang diakses dari Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/HO-KPK

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang daring terhadap 81 lot barang sitaan mulai hari ini melalui situs resmi lelang.go.id.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang mencakup rumah, ponsel, hingga pakaian berbahan sutra.

Salah satu aset yang menarik perhatian adalah rumah seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung, yang dilepas dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan Rp700 juta.

Barang lain yang ditawarkan antara lain iPhone 13 Pro Max 256GB seharga limit Rp8,819 juta dan baju kemeja lengan panjang dari kain sutra yang dilelang dengan harga limit hanya Rp5.700 serta jaminan Rp2.500.

Lelang dilakukan secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh.

Keesokan harinya, Kamis (12/6), satu lot barang lainnya juga akan dilelang di KPKNL Pekalongan mulai pukul 10.00 WIB.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang harus terlebih dahulu membuat akun di lelang.go.id, memilih barang yang diminati, menyetorkan uang jaminan, dan mengikuti proses lelang secara daring.

Jika ditetapkan sebagai pemenang, peserta wajib melunasi pembayaran dalam waktu maksimal lima hari kerja.

KPK menetapkan biaya lelang sebesar dua persen dari harga akhir untuk barang tidak bergerak, dan tiga persen untuk barang bergerak. (Antara)

Baca Juga: Meski Kalah Telak, Suporter Garuda Tetap Kompak dan Tertib Dukung Timnas di Jepang

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendesak regulasi tegas berupa denda bagi importir yang menimbun barang di pelabuhan guna me...

news | 16:11 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal kalangan sipil yang bisa mengisi jabatan nonop...

news | 13:19 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin program Makan Bergizi Gratis tidak akan menekan fiskal nasional. Defisit ...

news | 13:07 WIB

Kementerian Pariwisata mencatat pertumbuhan positif pada April 2026. Kunjungan wisman menembus 1,25 juta dan devisa pari...

news | 09:41 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mengaku bangga dengan debut Mathew Baker (17 tahun) yang memecahkan rekor sebagai ...

news | 08:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi belanja negara hingga Mei 2026 mencapai Rp1.365,4 triliun ata...

news | 07:15 WIB

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai momentum nobar Piala Dunia 2026 di TVRI bisa mendongkrak ekonomi ...

news | 06:00 WIB

Description: Komisi III DPR RI mengusulkan agar RUU Polri terbaru turut mengatur netralitas anggota aktif terhadap ormas...

news | 14:28 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPR M. Sarmuji mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) transparan dalam penunjukan titik SPPG dan mengeva...

news | 14:24 WIB

KSP tegaskan komitmen selamatkan aset negara. Kepala KSP Dudung Abdurachman sebut Satgas PKH berhasil amankan aset & keu...

news | 14:21 WIB