Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras, Proses Hukum Terkendala Kondisi Kesehatan

Aktor Jonathan Frizzy tengah menghadapi masalah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape berisi obat keras.

Elara | MataMata.com
Rabu, 07 Mei 2025 | 11:51 WIB
Jonathan Frizzy. (instagram/@ijonkfrizzy)

Jonathan Frizzy. (instagram/@ijonkfrizzy)

Matamata.com - Aktor Jonathan Frizzy tengah menghadapi masalah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape berisi obat keras.

Meski status tersangka telah disematkan padanya, hingga kini pihak kepolisian tak kunjung menahan Jonathan lantaran kondisi kesehatannya yang tengah menurun.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Polisi menuturkan bahwa Jonathan Frizzy diduga kuat telah terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus distribusi vape yang mengandung zat berbahaya golongan obat keras.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat nama Jonathan Frizzy cukup dikenal luas di dunia hiburan tanah air.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panji Anom, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak langsung menahan Jonathan Frizzy diambil setelah pertimbangan medis.

“Dia masih dalam kondisi sakit dan saat ini sedang menjalani perawatan. Oleh sebab itu, kami memilih untuk menunda penahanan hingga kondisinya membaik,” ungkap Panji Anom, seperti dilansir dari Tribunnews Jabar, Selasa (6/5/2025).

Kasus ini tidak hanya menyeret nama Jonathan Frizzy. Asisten pribadinya, yang berinisial AY, juga turut dijadikan tersangka. Peran AY dalam perkara ini disebut sebagai pihak yang membantu dalam proses distribusi vape berisi obat keras.

“Asisten Jonathan Frizzy berperan sebagai pihak yang membantu mendistribusikan vape tersebut kepada konsumen. Ia terlibat aktif dalam pendistribusian,” terang Panji Anom, Rabu (7/5/2025).

Jonathan Frizzy. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Jonathan Frizzy. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

 

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti vape beserta cairan yang mengandung zat berbahaya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa vape yang diperjualbelikan ini tidak hanya dijual belikan secara online, namun juga didistribusikan melalui sejumlah jaringan yang melibatkan lebih dari satu orang.

Baca Juga: Reza Rahadian Beri Restu Haru untuk Luna Maya dan Maxime Bouttier: Semoga Ini Pernikahan Pertama dan Terakhir

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy dan asistennya terus dilakukan. Pihak berwajib menekankan akan bersikap profesional dalam menangani perkara ini, sembari menunggu kondisi kesehatan Jonathan membaik.

“Pemeriksaan akan tetap dilanjutkan. Namun, kami juga harus mempertimbangkan hak-hak tersangka,” tambah Panji Anom.

Kasus ini juga mengundang berbagai reaksi dari masyarakat dan sesama rekan artis. Banyak yang menyayangkan keterlibatan Jonathan dalam perkara yang berujung pada proses hukum.

Beberapa kolega di industri hiburan mengekspresikan keprihatinan sekaligus berharap Jonathan dapat menghadapi permasalahan ini dengan tegar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka berkomitmen memastikan setiap pihak yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, tanpa pengecualian.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang ada. Siapa pun yang terbukti bersalah, akan diproses sesuai dengan undang-undang,” tegas Panji Anom.

Sejauh ini, belum ada tanggapan langsung dari Jonathan Frizzy terkait kasus hukum yang menjeratnya. Pihak keluarga melalui kuasa hukum turut meminta doa dan dukungan atas proses pemulihan kesehatan Jonathan serta kelancaran proses hukum yang dihadapi.

Kasus vape dengan kandungan obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy kini menjadi sorotan, memperlihatkan bagaimana selebritas pun tak luput dari jerat hukum jika terbukti melanggar aturan.

Pihak kepolisian dan masyarakat berharap prosedur hukum bisa berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengusulkan pembentukan badan khusus dalam RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyusutan...

news | 15:15 WIB

Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih 2026 tembus 220 ribu orang dalam 4 hari. Simak update progres pembangunan dan reg...

news | 14:15 WIB

Jamintel Kejaksaan Agung ajak masyarakat awasi program Makan Bergizi Gratis. Laporkan makanan basi atau tak layak lewat ...

news | 13:25 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan sanksi bagi pengawas TKA yang melanggar aturan, termasuk oknum yang Live TikTok dan me...

news | 12:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengawali kunker di Papua Tengah dengan atribut adat. Agenda utama meliputi peninjauan Ban...

news | 11:43 WIB

Anggota Komisi I DPR Yudha Novanza Utama meminta pemerintah segera siapkan rencana darurat untuk lindungi 934 WNI di Leb...

news | 10:30 WIB

Pakar ekonomi UGM dan Unima menilai kenaikan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026 sebagai langkah koreksi wajar di te...

news | 09:15 WIB

Kementerian Kebudayaan peringati 71 tahun KAA. Menbud Fadli Zon tekankan pentingnya budaya untuk perdamaian dunia dan us...

news | 08:15 WIB

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menekankan pentingnya harmoni nasional dan daerah usai mengikuti retret Lemhannas 2026...

news | 07:15 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani persilakan warga cek stok beras di gudang. Per April 2026, cadangan beras nasional menc...

news | 06:00 WIB