Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras, Proses Hukum Terkendala Kondisi Kesehatan

Aktor Jonathan Frizzy tengah menghadapi masalah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape berisi obat keras.

Elara | MataMata.com
Rabu, 07 Mei 2025 | 11:51 WIB
Jonathan Frizzy. (instagram/@ijonkfrizzy)

Jonathan Frizzy. (instagram/@ijonkfrizzy)

Matamata.com - Aktor Jonathan Frizzy tengah menghadapi masalah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape berisi obat keras.

Meski status tersangka telah disematkan padanya, hingga kini pihak kepolisian tak kunjung menahan Jonathan lantaran kondisi kesehatannya yang tengah menurun.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Polisi menuturkan bahwa Jonathan Frizzy diduga kuat telah terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus distribusi vape yang mengandung zat berbahaya golongan obat keras.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat nama Jonathan Frizzy cukup dikenal luas di dunia hiburan tanah air.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panji Anom, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak langsung menahan Jonathan Frizzy diambil setelah pertimbangan medis.

“Dia masih dalam kondisi sakit dan saat ini sedang menjalani perawatan. Oleh sebab itu, kami memilih untuk menunda penahanan hingga kondisinya membaik,” ungkap Panji Anom, seperti dilansir dari Tribunnews Jabar, Selasa (6/5/2025).

Kasus ini tidak hanya menyeret nama Jonathan Frizzy. Asisten pribadinya, yang berinisial AY, juga turut dijadikan tersangka. Peran AY dalam perkara ini disebut sebagai pihak yang membantu dalam proses distribusi vape berisi obat keras.

“Asisten Jonathan Frizzy berperan sebagai pihak yang membantu mendistribusikan vape tersebut kepada konsumen. Ia terlibat aktif dalam pendistribusian,” terang Panji Anom, Rabu (7/5/2025).

Jonathan Frizzy. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Jonathan Frizzy. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

 

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti vape beserta cairan yang mengandung zat berbahaya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa vape yang diperjualbelikan ini tidak hanya dijual belikan secara online, namun juga didistribusikan melalui sejumlah jaringan yang melibatkan lebih dari satu orang.

Baca Juga: Reza Rahadian Beri Restu Haru untuk Luna Maya dan Maxime Bouttier: Semoga Ini Pernikahan Pertama dan Terakhir

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy dan asistennya terus dilakukan. Pihak berwajib menekankan akan bersikap profesional dalam menangani perkara ini, sembari menunggu kondisi kesehatan Jonathan membaik.

“Pemeriksaan akan tetap dilanjutkan. Namun, kami juga harus mempertimbangkan hak-hak tersangka,” tambah Panji Anom.

Kasus ini juga mengundang berbagai reaksi dari masyarakat dan sesama rekan artis. Banyak yang menyayangkan keterlibatan Jonathan dalam perkara yang berujung pada proses hukum.

Beberapa kolega di industri hiburan mengekspresikan keprihatinan sekaligus berharap Jonathan dapat menghadapi permasalahan ini dengan tegar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka berkomitmen memastikan setiap pihak yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, tanpa pengecualian.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang ada. Siapa pun yang terbukti bersalah, akan diproses sesuai dengan undang-undang,” tegas Panji Anom.

Sejauh ini, belum ada tanggapan langsung dari Jonathan Frizzy terkait kasus hukum yang menjeratnya. Pihak keluarga melalui kuasa hukum turut meminta doa dan dukungan atas proses pemulihan kesehatan Jonathan serta kelancaran proses hukum yang dihadapi.

Kasus vape dengan kandungan obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy kini menjadi sorotan, memperlihatkan bagaimana selebritas pun tak luput dari jerat hukum jika terbukti melanggar aturan.

Pihak kepolisian dan masyarakat berharap prosedur hukum bisa berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diungkapkan...

news | 13:30 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola ...

news | 12:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah untuk menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji...

news | 11:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar dana pengganti kerugian negara senilai Rp13 triliun yang berhasil disita dari...

news | 10:15 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para santri dan pesantren di seluruh Indonesia untuk menjadi pelopor transformasi...

news | 09:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa p...

news | 08:15 WIB

Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, mendesak agar pembengkakan biaya dalam proyek Kereta Cepat JakartaBandung (Wh...

news | 07:00 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan sebanyak 77 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (...

news | 17:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau pemerintah daerah agar menempatkan dana berlebih di Bank Pembangunan Dae...

news | 16:15 WIB

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif penuh un...

news | 15:00 WIB