Ilustrasi - Barang bukti narkotika dan psikotropika. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)
Matamata.com - Jajaran Polres Karawang berhasil menggagalkan peredaran obat keras tertentu yang dijual secara ilegal di sebuah warung kelontong di wilayah Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dua orang pelaku ditangkap dalam penggerebekan tersebut pada Rabu (9/7) sekitar pukul 10.18 WIB. Keduanya adalah A (21), warga Desa Seuleumbah, Kecamatan Jeumpa, Bireun, Aceh, dan TA (22), warga Desa Cihirup, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan.
"Petugas menangkap dua pelaku dalam penggagalan peredaran narkoba dan psikotropika di sebuah warung kelontong itu," ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, di Karawang, Kamis (11/7).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 90 butir obat keras tertentu, uang tunai sebesar Rp327 ribu hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Menurut Wildan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku berinisial A bertindak sebagai pengedar dan mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pengungkapan ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen serius Polres Karawang dalam memerangi peredaran narkotika dan psikotropika yang kian mengkhawatirkan.
"Ini adalah bukti keseriusan Polres Karawang dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras tertentu yang dapat merusak masa depan generasi muda," tegas Wildan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Karawang. (Antara)