Gibran Rakabuming Raka Angkat Bicara soal Tudingan Pelanggaran Pemilu 30 Kades di Maluku: Serahin ke Bawaslu

Gibran meminta agar Bawaslu mendalami dugaan tersebut.

Baktora | MataMata.com
Minggu, 14 Januari 2024 | 13:11 WIB
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di debat cawapres, Jumat (22/12/2023). (Instagram/@prabowo)

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di debat cawapres, Jumat (22/12/2023). (Instagram/@prabowo)

Matamata.com - Sejumlah kepala desa (kades) di Ambon, Maluku dituding melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu usai bertemu cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka beberapa waktul lalu.

Hal itu menjadi kritikan menyusul adanya ketidaknetralitas ASN dalam hal ini kepala desa yang notabene sebagai PNS. Hal itu tentu mencoreng ASN sendiri yang dalam UU Pemilu dilarang untuk memberikan dukungan atau berafiliasi selama kampanye.

Gibran Rakabuming Raka, sudah mengetahui dengan dugaan pelanggaran tersebut. Namun dirinya tak mempersoalkan jika Bawaslu akan memeriksa, bahkan ia menyerahkan ke Bawaslu.

"Iya serahin ke Bawaslu, nanti kan didalami sama mereka," terang Gibran dikutip, Minggu (14/1/2024).

Sebanyak 30 kades di Maluku Tengah dan Kota Ambon terdeteksi oleh Bawaslu melakukan dugaan pelanggaran UU Pemilu.

Seluruh kades dianggap menyalahi aturan Pasal 280 UU nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dugaan pelanggaran itu juga dikuatkan dengan pernyataan dukungan para kades terhadap paslon nomor urut 2 ketika Gibran berada di Ambon pada 8 Januari 2024 kemarin.

Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samson Ninilouw menjelaskan bahwa jelas dalam UU tersebut kades dilarang menyatakan dukungan.

"Dari UU itu [nomor 7/2017] disebutkan melibatkan kepala desa atau perangkat desa itu masuk ranah pelanggaran," kata dia.

Samson melanjutkan bahwa indikasi kuatnya, para kades menyalahi aturan dan dianggap melanggar. Meski begitu, Samson menyatakan bahwa hal itu belum final.

Bawaslu Maluku juga mengantongi sejumlah bukti. Di antaranya, dokumentasi hasil pengawasan, daftar hadir dan alat bukti lain.

Baca Juga: Putra Bungsu Jokowi Sebut Prabowo-Gibran Harus Menang Pilpres 2024 Satu Putaran: Bukan Satu Kali Ya!

"Kita lihat juga apakah ada indikasi mengarah ke aksi pidana atau tidak. Termasuk ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar dari pasal 280," terang dia.

Seperti diketahui, pelanggaran pemilu menjelang pemungutan suara termasuk masa kampanye paling banyak ditemukan. Tak hanya periode Pemilu 2024 ini, sebelumnya pada periode 2019 pun dugaan pelanggaran ini kerap muncul.

Sayangnya dugaan pelanggaran hingga sanksi dan hukuman yang dibebankan terhadap terlapor jarang tuntas. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar terhadap keseriusan Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran.

Di sisi lain, pelanggaran money politic juga cukup rawan digunakan. Alih-alih membagikan bingkisan, hal ini juga kerap dilakukan salah satu tim hingga caleg yang maju di Dapil masing-masing daerah.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Jamaah haji Embarkasi Padang Gelombang II mulai diterbangkan langsung ke Jeddah. Simak rincian keberangkatan Kloter 12 d...

news | 15:35 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa putuskan tidak menonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya terseret dakwa...

news | 15:15 WIB

Mendiktisaintek Brian Yuliarto meminta penerima beasiswa LPDP Angkatan 273 untuk memberikan dampak nyata bagi kemajuan I...

news | 14:34 WIB

Mensos Saifullah Yusuf membentuk tim khusus yang dipimpin Wamensos untuk menyelidiki polemik pengadaan sepatu Sekolah Ra...

news | 13:07 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kecewa laga Persija vs Persib batal di GBK. Simak alasan keamanan dan lokasi terbaru ...

news | 13:00 WIB

AS menetapkan Iran sebagai ancaman terbesar di Timur Tengah dalam dokumen strategi terbaru. Simak perkembangan terkini k...

news | 12:18 WIB

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Cebu, Filipina, untuk menghadiri KTT Ke-48 ASEAN. Didampingi sejumlah menteri, Pre...

news | 12:08 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mendesak polisi segera menangkap AS (52), tersangka kekerasan seksual terhadap pu...

news | 09:38 WIB

PPIH siapkan fasilitas buggy car dan mobil khusus disabilitas untuk menyambut jemaah haji gelombang II di Bandara Jeddah...

news | 08:45 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman langsung mencabut izin distributor pupuk subsidi nakal hanya dalam 10 menit usai menerima lap...

news | 07:15 WIB