Ramai Peternak Kambing jadi Tersangka Buntut Tusuk Pencuri di Serang, Mengapa Korban Pencurian Bisa jadi Tersangka?

Muhyani bahkan dinilai memiliki kesempatan kabur dibanding membela diri.

Baktora | MataMata.com
Jum'at, 15 Desember 2023 | 15:55 WIB
Potret Muhyani, peternak kambing di Serang yang justru jadi tersangka saat membela diri dari pencuri. (Twitter/@De_d4r)

Potret Muhyani, peternak kambing di Serang yang justru jadi tersangka saat membela diri dari pencuri. (Twitter/@De_d4r)

Matamata.com - Kasus pencurian kambing yang berujung pada tewasnya pelaku setelah korban membela diri di Serang, Banten menjadi perhatian akhir-akhir ini. Kasus yang terjadi pada Februari 2023 lalu terus disorot hingga September 2023 lalu, Muhyani yang merupakan korban pencurian harus merasakan jeruji besi.

Meski begitu, penggunaan Pasal hingga penetapan tersangka Muhyani mendapat kritikan. Pada akhirnya 13 Desember 2023, penahanan Muhyani ditangguhkan oleh polisi, namun proses hukum masih terus berjalan.

Kasus kriminal baik pencurian dan upaya korban untuk membela diri tak jarang justru menjadi senjata makan tuan. Bahkan tak sedikit dalam sidang, korban tetap divonis bersalah dan harus menjalani masa tahanan, meski sudah dipotong atas upaya overmatch.

Lantas mengapa kasus ini terus berulang bahkan tak jarang korban memilih untuk membiarkan pelaku leluasa melakukan kriminal?.

Membahas kasus tersebut memang harus mendalami lagi Pasal KUHAP yakni Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Di mana Muhyani terancam penjara 7 tahun karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

Artinya, jika dilihat dari kacamata hukum, peternak asal Serang itu tentu bersalah karena menghilangkan nyawa seseorang.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmatch bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Namun yang dilakukan M [Muhyani] bukan dalam kondisi terdesak," kata Kapolresta Serang, Kombes Pol Sofwan Hernanto dikutip, Jumat (15/12/2023).

Bahkan Sofwan Hernanto menyebutkan Muhyani masih memiliki waktu untuk melarikan diri dan meminta pertolongan. Padahal kondisi untuk menghadapi pelaku perlu dilakukan Muhyani agar pelaku pencurian, Waldi tak leluasa membawa kabur kambingnya.

Kendati begitu, dalam konteks pembelaan diri, Muhyani seharusnya mendapat keringanan untuk tidak diproses hukum menyusul upayanya menggagalkan kejahatan. Terlepas dari keterangan polisi bahwa Muhyani tidak dalam terdesak untuk melawan pelaku, pertimbangan untuk meringankan hukuman Muhyani ramai dibahas di media sosial.

Sangkaan Pasal dapa berubah

Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Karier Komika Aulia Rakhman

Meski penahanan Muhyani telah ditangguhkan, proses hukum tetap berlanjut. Maka dari itu sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP bisa jadi tak berlaku menyusul upaya Muhyani yang membela diri.

Mengutip hukumonline.com, Jumat, bahwa ada Pasal yang bisa digunakan polisi yakni Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pasal 34 jo. Pasal 43 UU 1/2023 yang mengatur kasus seperti yang dialami Muhyani.

Dalam narasi aturan tersebut, korban yang dalam perbuatan 'pembelaan terpaksa', dalam kasus ini Muhyani tidak dipidana.

"Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum," tertulis di Pasal 49.

Namun dalam konteks membela diri atau pembelaan terpaksa di sini harus memenuhi sedikitnya tiga syarat, di antaranya.

"Perbuatan yang dilakukan harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan. Pembelaan tersebut sangat diperlukan , boleh dikatakan tak ada jalan lain," sebut syarat pertama.

Kedua dalam pembelaan dan pertahanan itu haru dilakukan terhadap kepentingan diri seperti badan, kehormatan, barang diri sendiri atau orang lain.

Syarat ketiga, ada serangan yang melawan hak orang yang bersangkutan pada saat itu juga. Melawan hak diartikan penyerang melakukan penganiayaan atau melawan hak orang lain.

Meski demikian, Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pasal 34 jo. Pasal 43 UU 1/2023 adalah gambaran bagaimana kasus tersebut bisa berpihak pada orang seperti Muhyani.

Seluruh kasus ini akan berlanjut di pengadilan, menyusul polisi masih melanjutkan proses hukum. Dipidananya Muhyani atau tidak, tergantung bagaimana hakim bijak dalam melihat kasus tersebut, dengan sejumlah Pasal yang ada.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indones...

news | 18:59 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto dalam merombak susunan menteri ...

news | 17:45 WIB

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR ...

news | 16:45 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUH...

news | 15:45 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda, didampingi Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Har...

news | 14:30 WIB

Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, menegaskan agar Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penerapan Kurikulum...

news | 11:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyeleng...

news | 10:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya lobi yang dilakukan asosiasi agensi perjalanan haji kepada pejabat ...

news | 09:15 WIB

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI 2015, Ahmadi Noor Supit, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaga...

news | 08:15 WIB

Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono, menilai menteri baru hasil reshuff...

news | 07:00 WIB
Tampilkan lebih banyak