TikToker Agos Gemoy Disomasi Gegara Copot Stiker Caleg di Rumah Pribadinya, Bagaimana Aturan yang Benar?

Aturan pemasangan APK harus dipahami para kandidat caleg.

Baktora | MataMata.com
Rabu, 06 Desember 2023 | 14:00 WIB
Tangkapan layar TikToker Agos Gemoy saat membuat video klarifikasi. (TikTok/@agosgemoy)

Tangkapan layar TikToker Agos Gemoy saat membuat video klarifikasi. (TikTok/@agosgemoy)

Matamata.com - Baru-baru ini ramai di media sosial seorang kreator TikTok atau TikToker asal Jawa Timur disomasi oleh tim sukses (timses) salah satu caleg yang akan bertarung di Pemilu 2024. Agos Gemoy, TikToker yang mendapat somasi ini didesak untuk meminta maaf.

Agos Gemoy sendiri mencopot stiker caleg yang sudah menempel di kaca rumahnya. Caleg tersebut juga tidak pernah meminta izin, sehingga Agos keberatan dan mencopotnya.

Video pencopotan tersebut sengaja disebar di media sosial miliknya. Menurut Agos Gemoy hal ini untuk pembelajaran agar caleg bisa lebih santun dan menghormati tempat tinggal pribadi masyarakat.

"Baik, saya Agos Gemoy meminta maaf pada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan yang saya lakukan. Tapi saya izin bertanya, apakah saya salah, rakyat bawah mengungkapkan protes dan keberatan pada pihak yang tanpa izin menempelkan stiker caleg di rumah pribadi saya?" ujar Agos Gemoy dikutip dari TikTok pribadinya.

 

Lantas, bagaimana aturan penempelan stiker yang berkaitan dengan masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah mulai dilakukan sejumlah kandidat caleg?. Apakah benar, menempel stiker di rumah pribadi warga bisa seenaknya dilakukan tanpa perlu izin?.

Mengutip dari laman resmi kpu.go.id, Rabu (6/12/2023) aturan pemasangan atau penempelan Alat Peraga Kampanye (APK) tertuang dalam PKPU Pasal 70 dan 71 UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 70 dan 71 cukup identik lokasi mana saja yang tak boleh dipasangi APK.

Disebutkan bahwa pemasangan dan penempelan APK tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, lokasi pendidikan, gedung instansi pemerintahan, rumah sakit, sarana dan prasarana publik dan pepohonan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate...

news | 15:15 WIB

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaska...

news | 14:15 WIB

Pemerintah China menepis tuduhan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menuding adanya konspirasi antara China, Rus...

news | 13:00 WIB

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin prosesi "Jejak Banon" dalam rangkaian Hajad...

news | 11:15 WIB

Perum Bulog memastikan kualitas stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang mencapai 3,9 juta ton tetap terjaga demi menja...

news | 10:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemerataan investasi dan penciptaan lapangan kerja di seluruh daerah,...

news | 09:15 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ...

news | 08:15 WIB

Sivitas akademika Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang terdiri atas rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, de...

news | 07:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman angkat bicara terkait isu yang m...

news | 19:15 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menurunkan tim khusus untuk menangani pemulihan korban aksi demonstrasi d...

news | 18:00 WIB
Tampilkan lebih banyak