Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara

Negara gugat 6 perusahaan senilai Rp4,8 triliun terkait kerusakan lingkungan di Sumut. Menteri LH Hanif Faisol tegaskan prinsip pencemar membayar.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 16 Januari 2026 | 15:15 WIB
Permukiman warga hancur dihantam banjir bandang yang membawa serta material balok kayu-bebatuan sebesar enam meter di Lingkungan IV, Hutanabolon, Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Permukiman warga hancur dihantam banjir bandang yang membawa serta material balok kayu-bebatuan sebesar enam meter di Lingkungan IV, Hutanabolon, Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Matamata.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dengan menggugat enam perusahaan secara perdata senilai Rp4,8 triliun. Gugatan ini merupakan buntut dari kerusakan lingkungan masif yang diduga memicu bencana banjir di Provinsi Sumatera Utara.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusak lingkungan. Setiap korporasi wajib bertanggung jawab penuh untuk memulihkan ekosistem yang rusak.

"Perusakan lingkungan telah membawa dampak besar bagi masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan, terputusnya mata pencaharian, hingga hilangnya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," ujar Hanif dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Fokus pada Pemulihan DAS Gugatan ini menyasar kerusakan lingkungan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utamanya adalah pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH telah mendaftarkan gugatan serentak pada Kamis (15/1) melalui tiga pengadilan negeri:

PN Medan: Untuk dua perusahaan.
PN Jakarta Pusat: Untuk satu perusahaan.
PN Jakarta Selatan: Untuk tiga perusahaan.
Enam korporasi yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan kajian teknis, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Rincian Gugatan Rp4,8 Triliun Total nilai gugatan yang dilayangkan sebesar Rp4.843.232.560.026. Angka fantastis ini terbagi menjadi dua komponen utama:

Kerugian Lingkungan Hidup: Rp4.657.378.770.276.
Biaya Pemulihan Ekosistem: Rp178.481.212.250.

"Kami memegang teguh prinsip polluter pays principle; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak. Ini pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan tidak akan mengenal kompromi," tegas Menteri Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa langkah ini didasarkan pada mandat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Baca Juga: Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman

Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar tuntutan materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Persija Jakarta resmi memperkenalkan Shayne Pattynama sebagai amunisi baru untuk mengarungi kompetisi Liga 1. Pelatih Pe...

news | 12:15 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut hangat kunjungan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Istana lyse, Paris, d...

news | 10:00 WIB

Usia hanyalah angka bagi Tatok Hardiyanto. Atlet para-tenis meja andalan Indonesia ini membuktikan dedikasinya dengan ke...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans), Viva Yoga Mauladi, mendorong produk unggulan dari kawasan transmigrasi, termasu...

news | 08:00 WIB

Film Esok Tanpa Ibu karya sutradara asal Malaysia, Ho Wi-ding, memotret fenomena pergeseran peran keluarga di tengah gem...

news | 07:00 WIB

Mantan Menpora Dito Ariotedjo mendatangi KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks M...

news | 15:15 WIB

BRIN instruksikan periset inventarisasi teknologi kapal OceanXplorer untuk memperkuat armada kapal riset nasional dalam ...

news | 13:59 WIB

Perum Bulog siapkan stok pangan 3 kali lipat di Aceh, Sumut, dan Sumbar jelang Ramadhan 2026 untuk antisipasi bencana da...

news | 13:15 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan gabungkan puluhan BUMD menjadi satu holding mulai pekan depan. Langkah ini demi hapus B...

news | 11:15 WIB

KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian n...

news | 11:15 WIB