Puan Maharani Pastikan Revisi UU Pemilu Kedepankan Prinsip Jurdil dan Kepentingan Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) akan mengedepankan asas jurdil dan tidak merugikan rakyat di tengah desakan revisi dari Perludem.

Elara | MataMata.com
Selasa, 12 Mei 2026 | 11:56 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Matamata.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dirancang dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan (jurdil), dan perlindungan hak rakyat.

Puan mengungkapkan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR RI telah memulai komunikasi intensif terkait draf aturan tersebut. Komunikasi dilakukan baik secara formal maupun informal, termasuk koordinasi antar-ketua umum partai politik.

"Kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat, serta bermanfaat bagi bangsa dan negara," ujar Puan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Politisi PDI-Perjuangan ini tidak menampik bahwa tahapan Pemilu 2029 kian mendekat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya merancang sistem pemilu terbaik melalui pembahasan yang matang.

"Jadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, baik secara informal maupun formal," imbuhnya.

Di sisi lain, urgensi revisi ini juga disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu. Mereka mendesak Pemerintah dan DPR RI segera memulai pembahasan resmi guna menghindari kendala teknis di kemudian hari.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menyebutkan bahwa desakan ini lahir dari hasil evaluasi komprehensif penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang menunjukkan adanya persoalan struktural pada desain regulasi.

"Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama berkaitan dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai," tegas Kahfi dalam konferensi pers daring, Senin (4/5).  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan ribuan triliun kekayaan negara yang dicuri demi sur...

news | 18:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan dana penyelamatan negara Rp10,27 triliun akan dialokasikan langsung untuk merenovas...

news | 18:18 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook yang diduga merugikan neg...

news | 18:15 WIB

WWF Indonesia bersama influencer ajak pemerintah, swasta, dan masyarakat kolaborasi promosikan pangan lokal guna kikis s...

news | 18:12 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperbanyak menu telur di program Makan Bergizi Gratis un...

news | 12:05 WIB

Komisi VII DPR RI meminta LPP TVRI menjaga kualitas siaran Piala Dunia 2026 demi marwah lembaga setelah absen selama 30 ...

news | 12:00 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook Rp2,18 triliun hari ini....

news | 09:45 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan 71 persen SPPG di Sulawesi Selatan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ...

news | 09:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka menerima pengurus Pemuda Masjid Dunia di Istana. Indonesia bersiap jadi tuan rumah MTQ Ant...

news | 07:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menhub Dudy Purwagandhi meninjau proyek MRT Jakarta Fase 2A. Target rute HI-Monas bero...

news | 06:00 WIB