KPK Periksa Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA

KPK panggil kembali Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub setelah sempat mangkir. Simak perkembangan kasusnya.

Elara | MataMata.com
Senin, 04 Mei 2026 | 13:21 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Robby Kurniawan (RK), Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Robby diperiksa terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Robby pada tahun 2026. Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 27 April 2026, namun mangkir dari panggilan penyidik.

Untuk diketahui, Robby Kurniawan menjabat sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda pada era Budi Karya Sumadi. Sementara di masa kepemimpinan Dudy Purwagandhi, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Kawasan dan Lingkungan.

Skandal korupsi DJKA ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 21 tersangka individu dan dua tersangka korporasi. Kasus ini mencakup berbagai proyek besar, mulai dari pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Modus operandi yang ditemukan penyidik meliputi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa proses administrasi hingga penentuan pelaksana proyek demi meraup keuntungan ilegal. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mensos Saifullah Yusuf mengapresiasi siswa SRMP 21 Manado yang meraih medali emas di Kejuaraan Wushu Nasional 2026. Bukt...

news | 19:08 WIB

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menginvestigasi kasus ...

news | 19:06 WIB

Kementerian Kebudayaan menggelar lomba video kreatif 'Aku dan Budayaku' untuk Gen Z. Cek syarat, jadwal pendaftaran, dan...

news | 14:38 WIB

Ketua DPP PDIP Said Abdullah usulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ideal 6 persen dan berlaku berjenja...

news | 14:33 WIB

Anggota DPR RI meninjau gudang Bulog Sumut dan memastikan stok beras 63.000 ton aman untuk 5 bulan ke depan guna antisip...

news | 14:06 WIB

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Fredy Setiawan menekankan pentingnya prinsip 3M dan 5 kebijakan strategis Kemendikdasmen d...

news | 11:27 WIB

Polda Metro Jaya periksa saksi dari Ditjen Perkeretaapian dan Dinas PU terkait kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur y...

news | 10:50 WIB

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan Jepang Shinjiro Koizumi gelar pertemuan di Jakarta untuk penandatan...

news | 10:43 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut program BSPS 2026 yang menyasar 33.000 unit rumah menjadi kunci penurun...

news | 09:49 WIB

Dua mantan bos Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, hadapi sidang vonis kasus korupsi LNG hari ini. Kerugian ...

news | 09:46 WIB