Mendagri Terbitkan SE Aturan WFH ASN Pemda, Berlaku Setiap Hari Jumat

Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terbaru soal aturan WFH ASN Pemda setiap hari Jumat. Simak daftar layanan yang tetap wajib WFO di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 01 April 2026 | 13:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri)

Matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur kombinasi pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut, Mendagri menetapkan penyesuaian lokasi tugas kedinasan dengan pola WFH sebanyak satu hari dalam seminggu.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Tito menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, langkah ini diharapkan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi birokrasi di daerah, berkaca pada keberhasilan implementasi layanan digital saat pandemi COVID-19 lalu.

Meski demikian, Tito menekankan bahwa ASN yang menjalankan WFH harus tetap aktif dan menjaga produktivitas. Pemda juga diwajibkan menyusun skema mekanisme pengendalian serta pengawasan ketat terhadap pegawai yang bekerja dari rumah.

Mendagri memberikan pengecualian tegas bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Unit pelayanan publik diinstruksikan untuk tetap melaksanakan WFO 100 persen.

Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH Jumat antara lain:

  • Layanan Kesehatan dan Pendidikan.
  • Urusan Kebencanaan dan Trantibumlinmas.
  • Layanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Perizinan Penanaman Modal dan Layanan Pendapatan Daerah.
  • Sektor Kebersihan dan Persampahan.

"Gubernur dan Wali Kota diminta menghitung penghematan anggaran dari perubahan budaya kerja ini. Hasil penghematannya dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah," tambah Tito.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Terkait pelaporan, Bupati dan Wali Kota wajib melaporkan implementasi kebijakan ini kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulannya.

Selanjutnya, Gubernur melaporkan rekapitulasi tersebut kepada Mendagri paling lambat tanggal 4. (Antara) 

Baca Juga: Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Blue House Korea Selatan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB