Menag Instruksikan Madrasah Kawal Implementasi Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Menag Nasaruddin Umar mendukung penuh PP Tunas yang membatasi medsos bagi anak bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak instruksi Menag untuk madrasah.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag

Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag

Matamata.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika yang kuat dalam ruang digital, terutama bagi anak-anak. Hal ini disampaikan menyusul mulai berlakunya aturan teknis yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun per hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Menag menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap).

"Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan nilai-nilai tersebut tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak-anak melangkah ke jagat digital," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/3).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan hak, melainkan langkah proteksi negara terhadap tumbuh kembang anak. Untuk itu, Menag telah menginstruksikan seluruh jajaran di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara ketat.

"Momentum ini harus dimanfaatkan lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan literasi digital berbasis penguatan moral. Kita siapkan generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab," kata Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang membandel. Semua entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyelaraskan layanan mereka dengan PP Tunas.

"Tidak ada kompromi. Setiap entitas bisnis wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan anak di ruang digital," tegas Meutya.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, platform X dan Bigo Live dinyatakan telah memiliki kepatuhan penuh terhadap aturan ini. Sementara TikTok dan Roblox masuk dalam kategori kooperatif sebagian.

Namun, pemerintah memberikan catatan serius bagi empat platform besar, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, yang hingga saat ini dilaporkan belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas. (Antara)

Baca Juga: Kemenag Sumbar Distribusikan Koper Jemaah Haji Kloter 1 Padang Lebih Awal

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB