Tragedi Longsor Bantargebang, DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 orang. Simak kritiknya terhadap sistem open dumping.

Elara | MataMata.com
Senin, 09 Maret 2026 | 14:51 WIB
Sejumlah personel Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melakukan pemeriksaan TPA Bantargebang Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi yang longsor pada, Minggu (8/3/2026). ANTARA/HO-Basarnas

Sejumlah personel Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melakukan pemeriksaan TPA Bantargebang Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi yang longsor pada, Minggu (8/3/2026). ANTARA/HO-Basarnas

Matamata.com - Anggota Komisi XII DPR RI, Elpisina, mendesak pemerintah segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional. Pernyataan tegas ini merespons tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

"Kami turut berduka cita atas gugurnya empat warga di Bantargebang. Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa persoalan sampah kita sudah masuk tahap darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi menyeluruh agar tragedi ini tidak terulang," ujar Elpisina di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Elpisina menekankan bahwa ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah tanpa pengolahan memadai telah menciptakan "bom waktu" yang mengancam nyawa. Menurutnya, pola tradisional "kumpul, angkut, dan buang" harus segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir.

Merujuk pada data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), volume sampah Indonesia mencapai 25,1 juta ton per tahun. Mirisnya, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada sistem pembuangan terbuka (open dumping).

"Sistem ini sangat berisiko menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil, rawan longsor, serta mencemari air tanah. Seluas apa pun TPA, jika pengelolaannya masih tradisional, suatu saat pasti akan penuh dan runtuh," tegasnya.

Meski Indonesia telah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina menilai implementasinya masih jauh dari optimal. Ia mengkritik minimnya fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah yang tidak sebanding dengan pesatnya peningkatan volume sampah harian.

Sebagai informasi, Basarnas DKI Jakarta sebelumnya mengonfirmasi bahwa jumlah korban meninggal akibat longsor di TPST Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kota Bekasi, telah bertambah menjadi empat orang.

Elpisina mengingatkan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama di atas sekadar angka-angka pertumbuhan ekonomi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB