Korupsi Tata Kelola Minyak: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Dimas Werhaspati (kedua kiri), dan Gading Ramadhan Joedo (kiri) menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Dimas Werhaspati (kedua kiri), dan Gading Ramadhan Joedo (kiri) menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Matamata.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan Kerry telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun.

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan, Jumat (27/2/2026).

Modus dan Kerugian Negara Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kerry selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT Navigator Khatulistiwa terbukti memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun.

Praktik lancung ini dilakukan melalui pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita. Apabila kekayaannya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan 5 tahun penjara.

Hal Memberatkan dan Meringankan Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Kerry dengan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,4 triliun.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, 'Titip Bunda di Surga-Mu' Hadir Sebagai Pengingat Pentingya Pulang ke Keluarga di Lebaran Mendatang

Dua Terdakwa Lain Turut Divonis Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua kolega Kerry, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 16 tahun penjara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB