DPR Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Cair H-14, Pengawas Jangan Main-main Soal Sanksi

Anggota DPR RI Irma Suryani tegaskan THR swasta wajib cair dua minggu sebelum Lebaran. Simak aturan sanksi dan instruksi tegas untuk pengawas ketenagakerjaan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. (ANTARA/HO-DPR RI)

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. (ANTARA/HO-DPR RI)

Matamata.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat dua minggu (H-14) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam melakukan pengawasan.

Irma menjelaskan bahwa batas waktu tersebut sesuai dengan regulasi yang telah dikomunikasikan Kemnaker kepada Komisi IX DPR RI. Ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang mencoba mengulur waktu.

"Kalau regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas, THR paling lambat dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi tegas," ujar Irma dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Beda Mekanisme Swasta dan ASN Irma juga menggarisbawahi adanya perbedaan mekanisme antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika pencairan THR ASN bergantung pada kesiapan anggaran pemerintah yang dikelola Menteri Keuangan, maka untuk sektor swasta, pengawasan berada sepenuhnya di tangan Kemnaker.

"Untuk sektor swasta, pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi. Harus betul-betul menjalankan fungsinya secara ketat," tegas politisi NasDem tersebut.

Toleransi H-7 Dinilai Terlalu Lambat Lebih lanjut, Irma menyatakan bahwa pembayaran THR satu minggu sebelum lebaran (H-7) seharusnya tidak lagi menjadi kebiasaan. Menurutnya, toleransi waktu dua minggu diberikan agar pekerja memiliki kecukupan waktu untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

"Toleransinya sudah jelas, dua minggu. Jadi, kalau ada yang melanggar, Kemnaker harus berani memberikan sanksi yang nyata kepada perusahaan tersebut," pungkasnya.

DPR RI berkomitmen untuk terus memantau proses penyaluran THR tahun ini guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB