Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa

Baznas RI menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidiah Rp65.000 per hari. Simak aturan lengkap dan waktu pembayarannya di sini.

Elara | MataMata.com
Kamis, 05 Februari 2026 | 11:30 WIB
Ketua Baznas RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Ketua Baznas RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Matamata.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nominal ini setara dengan nilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam terhadap perkembangan harga beras di berbagai wilayah di Indonesia.

"Berdasarkan pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50.000 per jiwa. Selain itu, besaran fidiah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari," ujar Noor Achmad di Jakarta, Kamis (5/2).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman seragam bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia pada Ramadhan mendatang.

Penyesuaian untuk Daerah Meskipun telah ditetapkan secara nasional, Noor memberikan ruang bagi Baznas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk melakukan penyesuaian.

"Jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai syariat Islam dan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Waktu Penunaian Zakat Masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan. Batas akhir pembayarannya adalah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri dimulai.

"Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima) dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada Shalat Idul Fitri," jelas Noor.

Dengan adanya penetapan lebih awal ini, Baznas berharap pengelolaan zakat dan fidiah tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Seiring berlakunya aturan baru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah Jabodetabek tahun lalu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. (Antara)

Baca Juga: Wamenlu: Komite Nasional Dewan Perdamaian Gaza Bakal Diisi Teknokrat Palestina

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di an...

news | 06:15 WIB