Bungkam Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Serahkan Nasib Kasus Kuota Haji ke Penyidik

Gus Alex irit bicara usai diperiksa KPK selama 7 jam terkait tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 yang rugikan negara Rp1 triliun. Simak detailnya.

Elara | MataMata.com
Senin, 26 Januari 2026 | 18:00 WIB
Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex (kiri) usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)

Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex (kiri) usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)

Matamata.com - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026).

Eks Staf Khusus Menteri Agama ini mengarahkan awak media untuk menanyakan detail pemeriksaan langsung kepada tim penyidik.

"Ya, ke penyidik saja langsung. Saya sudah jalani semua (proses pemeriksaan)," ujar Gus Alex singkat sembari berlalu dari kerumunan jurnalis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2023-2024.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik memanggil Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Budi.

Berdasarkan catatan tim pengamanan KPK, Gus Alex tiba di lokasi pukul 09.38 WIB dan baru keluar meninggalkan gedung pada pukul 17.23 WIB. Artinya, Gus Alex dicecar pertanyaan oleh penyidik selama hampir tujuh jam.

Latar Belakang Kasus dan Kerugian Negara Kasus ini mencuat sejak Agustus 2025. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada awal penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Hingga pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka utama.

Pelanggaran Kuota Haji Perkara ini tidak hanya menjadi sorotan KPK, tetapi juga sempat digodok oleh Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag diketahui membagi kuota tambahan tersebut secara merata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup Bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Rencana Kerja 2026

Pembagian ini dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.  (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di an...

news | 06:15 WIB