Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menpora Dito Ariotedjo mendatangi KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 23 Januari 2026 | 15:15 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki

Matamata.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/1/2026). Dito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.52 WIB. Ia menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya, di surat undangannya terkait dengan kuota haji, tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi (tersangka lain)," ujar Dito kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Dito mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini. Ia berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media setelah proses pemeriksaan selesai. "Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa," tambahnya singkat.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam temuan awal, lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya bersama pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus tahun lalu.

Persoalan utama dalam kasus ini berakar pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama kala itu membagi kuota tersebut secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. Ketidaksesuaian ini sebelumnya juga telah menjadi temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang mencium adanya kejanggalan dalam tata kelola penyelenggaraan haji 2024. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di an...

news | 06:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB