Wamenkum: Hanya Presiden dan Pimpinan 5 Lembaga Negara yang Bisa Lapor Penghinaan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tidak semua pihak dapat melaporkan dugaan penghinaan terhadap simbol negara.

Elara | MataMata.com
Selasa, 06 Januari 2026 | 08:15 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tidak semua pihak dapat melaporkan dugaan penghinaan terhadap simbol negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak lapor hanya dimiliki oleh Presiden/Wakil Presiden serta pimpinan dari lima lembaga negara tertentu.

"Penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi pada enam subjek: pertama, Presiden dan Wakil Presiden; kedua, MPR; ketiga, DPD; keempat, DPR; kelima, Mahkamah Agung; dan keenam, Mahkamah Konstitusi," ujar pria yang akrab disapa Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Eddy menjelaskan bahwa penerapan pidana penghinaan dalam KUHP baru ini sangat terbatas karena bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika korban atau pimpinan lembaga yang bersangkutan berinisiatif melapor.

"Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga secara langsung," jelasnya.

Sebagai informasi, UU KUHP ini telah diundangkan sejak 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini mulai berlaku efektif tiga tahun setelahnya, yakni per 2 Januari 2026.

Aturan Main Pasal Penghinaan Dalam KUHP baru tersebut, aturan mengenai penghinaan terhadap kepala negara tertuang dalam Pasal 218. Sementara itu, penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam Pasal 240.

Pasal 218 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wapres di muka umum diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Namun, pada ayat (2) ditegaskan bahwa kritik untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk dalam kategori penghinaan.

Terkait lembaga negara, Pasal 240 ayat (1) menetapkan sanksi penjara maksimal 1,5 tahun bagi pelanggar. Namun, ancaman bisa meningkat menjadi 3 tahun jika penghinaan tersebut memicu kerusuhan di tengah masyarakat.

Kepastian mengenai prosedur hukum ditegaskan pada Pasal 240 ayat (4), yang menyatakan bahwa pengaduan wajib dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina. (Antara)

Baca Juga: Menegangkan! Michelle Ziudith dan Taskya Namya Adu Chemistry di Film 'Alas Roban'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB