Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai di PA Bandung, Kuasa Hukum Bantah Spekulasi Pihak Ketiga

Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (31/12/2025). Sidang kali ini beragendakan pelaporan hasil mediasi serta peme

Elara | MataMata.com
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:58 WIB
Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Rabu (31/12/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Kota Bandung, Rabu (31/12/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Matamata.com - Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (31/12/2025). Sidang kali ini beragendakan pelaporan hasil mediasi serta pemeriksaan lanjutan.

Atalia tiba di lokasi sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukum. Ia tidak memberikan banyak komentar mengenai materi persidangan kepada awak media.

“Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia singkat sebelum memasuki ruang sidang.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa proses persidangan disepakati untuk dipercepat setelah hasil mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan selesai pada Jumat, 17 Desember lalu.

“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi.

Dalam keterangannya, Debi juga memberikan klarifikasi terkait spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa gugatan cerai tersebut tidak berkaitan dengan keterlibatan pihak ketiga.

“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” tegas Debi.

Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang ditempuh setelah mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan untuk rujuk. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB