Presiden Prabowo Resmikan PP Pengupahan, Formula Kenaikan Upah Minimum Diubah

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alfa. Dalam aturan ini, rentang Alfa ditetapkan antara 0,5 hing

Elara | MataMata.com
Rabu, 17 Desember 2025 | 11:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ANTARA/HO-Kemnaker RI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. ANTARA/HO-Kemnaker RI

Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alfa. Dalam aturan ini, rentang Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 poin.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ketentuan tersebut sekaligus mengubah aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, rentang Alfa hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3 poin. Melalui PP terbaru, pemerintah menaikkan rentang Alfa menjadi 0,5 sampai 0,9 poin.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.

Ia juga meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.

Selain itu, PP pengupahan terbaru mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta memberikan kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya meminta DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan tersebut serta menekankan pentingnya pelibatan aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunannya.

“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Yassierli. (Antara)

Baca Juga: 5 Hal tentang Iko Uwais: Dari Merantau ke Hollywood, Kini Kembali Membangkitkan Sinema Aksi Indonesia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB