Tim gabungan saat mengamankan tiga terduga pelaku perburuan liar terhadap satwa dilindungi jenis rusa di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)
Matamata.com - Tim patroli gabungan meringkus tiga orang terduga pelaku perburuan liar satwa dilindungi jenis rusa di Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang kepada wartawan di Labuan Bajo, Selasa.
Christian menjelaskan, para terduga pelaku melakukan perburuan rusa menggunakan senjata api di dalam kawasan habitat satwa Komodo. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35).
“Para terduga pelaku berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB),” ujarnya.
Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan dalam patroli gabungan yang melibatkan Polres Manggarai Barat, Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Ditpolairud Polda NTT, serta Korpolairud Baharkam Polri.
Patroli gabungan tersebut, lanjut dia, digelar berdasarkan permintaan resmi BTNK menyusul adanya informasi aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK).
“Kami mendapatkan informasi adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK,” katanya.
Setelah menerima informasi tersebut pada Sabtu (13/12), tim gabungan dari kepolisian dan petugas Gakkum BTNK bergerak menuju lokasi target pada malam hari.
Pada Minggu (14/12) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target di perairan Pulau Komodo.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung menggelar operasi hingga akhirnya berhasil menangkap para pemburu liar ini,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja
Saat dilakukan upaya penangkapan, perahu para terduga pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki kapal cepat tim patroli. Aksi kejar-kejaran dan kontak tembak pun terjadi di perairan Pulau Komodo.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas berhasil menghentikan perahu tersebut. Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara sejumlah lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam pencarian.
“Mereka ditangkap di perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Sebelum penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran yang berujung kontak tembak antara terduga pelaku dan petugas,” kata Christian.
Usai ditangkap, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo. Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.
“Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magazen dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon seluler, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal berlapis terkait penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Saat ini para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi. Jika mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut, masyarakat diminta melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.
“Pulau Komodo merupakan kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” tutupnya. (Antara)