Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan pada peresmian pembentukan 717 pos bantuan hukum (posbankum) di Provinsi Bali, Jumat, (12/12/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum)
Matamata.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau agar berbagai sengketa yang terjadi di tengah masyarakat Bali diselesaikan melalui pendekatan restoratif dengan memanfaatkan pos bantuan hukum (posbankum) yang telah terbentuk secara menyeluruh di daerah tersebut.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan dengan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan khas Bali.
“Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat menyama braya (persaudaraan) dan paras paros sarpanaya (kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya,” kata Supratman, sebagaimana keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Kementerian Hukum sebelumnya telah meresmikan sebanyak 717 posbankum di Provinsi Bali pada 12 Desember 2024. Dengan capaian tersebut, Bali tercatat sebagai salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Menurut Supratman, Bali memiliki modal sosial yang kuat dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian masalah seperti sengketa waris, konflik antarwarga, maupun persoalan keluarga sebaiknya mengedepankan musyawarah dan perdamaian, tanpa harus terburu-buru dibawa ke ranah kepolisian atau pengadilan.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menilai posbankum sebagai inovasi pelayanan hukum yang patut mendapat apresiasi. Ia menyebut keberadaan posbankum sebagai langkah strategis dalam mendorong kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Komitmen bersama sangat penting untuk memastikan posbankum berjalan secara baik dan berkelanjutan. Selain itu, posbankum dapat berkontribusi terhadap pembangunan bali serta membantu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia sekala-niskala,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah menjelaskan bahwa seluruh posbankum tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota, dengan rincian 636 posbankum di desa dan 81 di kelurahan.
“Selanjutnya, kami juga akan menyelenggarakan pelatihan kepada 8.680 paralegal yang ada di Bali secara bertahap. Angkatan pertama, dengan jumlah peserta 550 paralegal, akan melaksanakan kegiatan mulai 19 hingga 23 Desember dengan metode daring,” jelas Eem.
Berdasarkan data Kementerian Hukum, secara nasional jumlah posbankum telah mencapai 71.773 unit atau sekitar 85,50 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan. Khusus di Bali, layanan posbankum diperkuat oleh 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi. (Antara)
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, MUI Maluku Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Persaudaraan