Koalisi Sipil Mendesak Presiden Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional akibat banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Elara | MataMata.com
Senin, 01 Desember 2025 | 12:00 WIB
Foto udara jembatan Kuta Blang yang putus akibat diterjang banjir di jalan lintas Nasional Banda Aceh - Sumut di Desa Blang Mee, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Abiyyu/Lmo/bar

Foto udara jembatan Kuta Blang yang putus akibat diterjang banjir di jalan lintas Nasional Banda Aceh - Sumut di Desa Blang Mee, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Abiyyu/Lmo/bar

Matamata.com - Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional akibat banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

"Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, di Banda Aceh, Minggu (1/12).

Koalisi tersebut terdiri dari LBH Banda Aceh, MaTA, AJI Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).

Alfian menjelaskan, bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut mengakibatkan dampak besar, termasuk korban jiwa, kerusakan infrastruktur, rumah terdampak, hingga terhambatnya aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Menurut dia, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, serta sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, dan jalan nasional mengalami kerusakan parah.

"Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan," katanya.

Ia menambahkan, kelangkaan bahan pangan, listrik padam, serta terganggunya jaringan komunikasi semakin memperburuk kondisi di lapangan dan membuat proses penanganan darurat berjalan lambat.

Alfian menilai kapasitas pemerintah daerah sudah tidak lagi memadai dalam menangani bencana berskala besar tersebut, terlebih kondisi keuangan daerah—terutama Aceh—dinilai tidak cukup untuk penanganan jangka panjang.

Sementara itu, Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menyampaikan bahwa permintaan penetapan status darurat bencana nasional memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008, hingga PP Nomor 17 Tahun 2018.

Ia menjelaskan bahwa indikator penetapan darurat bencana nasional mencakup besarnya jumlah korban atau pengungsi, kerugian material, luas wilayah terdampak, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

Baca Juga: JAFF Market 2025: Kolaborasi Amar Bank dan JAFF Market, Bawa Semangat Film Indonesia Mendunia

Selain itu, status tersebut berlaku ketika pemerintah daerah terdampak tidak lagi mampu memobilisasi sumber daya manusia dan logistik penanganan, termasuk evakuasi, penyelamatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga.

Ia mencontohkan kondisi di Aceh, di mana sejumlah kabupaten/kota telah menyatakan tidak mampu menangani bencana. Kondisi di lapangan juga menunjukkan proses evakuasi dan distribusi bantuan belum optimal akibat terputusnya akses transportasi dan komunikasi.

Dengan kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil meminta Presiden Prabowo segera menetapkan status darurat bencana nasional sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga terdampak.

"Selain itu, kami juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional," tutur Rahmad Maulidin. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Description: Komisi III DPR RI mengusulkan agar RUU Polri terbaru turut mengatur netralitas anggota aktif terhadap ormas...

news | 14:28 WIB

Ketua Fraksi Golkar DPR M. Sarmuji mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) transparan dalam penunjukan titik SPPG dan mengeva...

news | 14:24 WIB

KSP tegaskan komitmen selamatkan aset negara. Kepala KSP Dudung Abdurachman sebut Satgas PKH berhasil amankan aset & keu...

news | 14:21 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar jabatan utama nonoperasional di Polri dapat diisi oleh sipil lewat revisi UU...

news | 12:51 WIB

Menkum Supratman Andi Agtas ingatkan ASN jangan main-main dengan layanan publik usai kasus korupsi Wamen Imigrasi Silmy ...

news | 12:45 WIB

Mendag Budi Santoso resmi merevisi aturan PMSE (Permendag 31/2023). Kini, pedagang online wajib punya izin usaha, dan fi...

news | 11:29 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendukung penuh KPK mengusut dugaan korupsi izin tinggal WNA Rp145,5 miliar yan...

news | 11:24 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pastikan tarif bus Transjabodetabek, termasuk rute Blok M - Bandara Soetta naik bulan...

news | 10:07 WIB

Mensos Saifullah Yusuf memberikan peringatan keras bahwa korupsi akan dikejar sampai pensiun. Kemensos kini menonaktifka...

news | 08:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung program bedah rumah (BSPS) di Bantul. Pemerint...

news | 07:15 WIB