Koalisi Sipil Mendesak Presiden Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional akibat banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Elara | MataMata.com
Senin, 01 Desember 2025 | 12:00 WIB
Foto udara jembatan Kuta Blang yang putus akibat diterjang banjir di jalan lintas Nasional Banda Aceh - Sumut di Desa Blang Mee, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Abiyyu/Lmo/bar

Foto udara jembatan Kuta Blang yang putus akibat diterjang banjir di jalan lintas Nasional Banda Aceh - Sumut di Desa Blang Mee, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Abiyyu/Lmo/bar

Matamata.com - Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional akibat banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

"Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, di Banda Aceh, Minggu (1/12).

Koalisi tersebut terdiri dari LBH Banda Aceh, MaTA, AJI Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).

Alfian menjelaskan, bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut mengakibatkan dampak besar, termasuk korban jiwa, kerusakan infrastruktur, rumah terdampak, hingga terhambatnya aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Menurut dia, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, serta sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, dan jalan nasional mengalami kerusakan parah.

"Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan," katanya.

Ia menambahkan, kelangkaan bahan pangan, listrik padam, serta terganggunya jaringan komunikasi semakin memperburuk kondisi di lapangan dan membuat proses penanganan darurat berjalan lambat.

Alfian menilai kapasitas pemerintah daerah sudah tidak lagi memadai dalam menangani bencana berskala besar tersebut, terlebih kondisi keuangan daerah—terutama Aceh—dinilai tidak cukup untuk penanganan jangka panjang.

Sementara itu, Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menyampaikan bahwa permintaan penetapan status darurat bencana nasional memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008, hingga PP Nomor 17 Tahun 2018.

Ia menjelaskan bahwa indikator penetapan darurat bencana nasional mencakup besarnya jumlah korban atau pengungsi, kerugian material, luas wilayah terdampak, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

Baca Juga: JAFF Market 2025: Kolaborasi Amar Bank dan JAFF Market, Bawa Semangat Film Indonesia Mendunia

Selain itu, status tersebut berlaku ketika pemerintah daerah terdampak tidak lagi mampu memobilisasi sumber daya manusia dan logistik penanganan, termasuk evakuasi, penyelamatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga.

Ia mencontohkan kondisi di Aceh, di mana sejumlah kabupaten/kota telah menyatakan tidak mampu menangani bencana. Kondisi di lapangan juga menunjukkan proses evakuasi dan distribusi bantuan belum optimal akibat terputusnya akses transportasi dan komunikasi.

Dengan kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil meminta Presiden Prabowo segera menetapkan status darurat bencana nasional sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga terdampak.

"Selain itu, kami juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional," tutur Rahmad Maulidin. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian PU tuntaskan pembangunan dua dapur Makan Bergizi Gratis (SPPG) di PLBN Wini dan Motamasin, NTT, guna perkuat...

news | 13:26 WIB

Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat menjaga etika dan kesantunan dalam mengkritik agar tidak berujung laporan pol...

news | 13:23 WIB

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU. Simak 5 poin penting mulai dari Dana Abadi ...

news | 13:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengkritik minimnya lampu penerangan dan pemeliharaan gedung saat meninjau Sentra Pendidik...

news | 12:07 WIB

China kecam penyitaan kapal kargo Iran oleh AS di Selat Hormuz. Di tengah ancaman bom Donald Trump, stabilitas energi gl...

news | 12:02 WIB

Kemenag menyiapkan 118 hotel di Madinah untuk jamaah haji gelombang pertama. Simak penjelasan mengenai skema penempatan ...

news | 10:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya membahas rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih bersama Menkop Ferry Juliantono. T...

news | 09:30 WIB

Presiden AS Donald Trump ancam ledakkan banyak bom jika gencatan senjata dengan Iran yang berakhir 22 April tidak diperp...

news | 08:00 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis ekonomi Indonesia tumbuh 5,4-6% pada 2026 melalui strategi hilirisasi, penguatan ...

news | 07:15 WIB

Danantara meninjau proyek PSEL Palembang yang mencapai progres 81,94%. Target operasional Oktober 2026 untuk olah 1.000 ...

news | 06:00 WIB