Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)
Matamata.com - Pemerintah memastikan penambahan kuota LPG bersubsidi 3 kilogram untuk kebutuhan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tidak akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Menurut Bahlil, tambahan pasokan tidak membutuhkan anggaran baru karena harga minyak mentah dunia, termasuk Indonesian Crude Oil Price (ICP), berada di bawah asumsi APBN 2025.
"Nggak ada penambahan anggaran, karena harga ICP dunia turun. Karena alokasi kita dalam APBN 2025 itu kan Rp82 triliun, sementara realisasi dengan menambah 350 ribu metrik ton itu nggak sampai Rp80 triliun, hanya sekitar Rp77–78 triliun," ujar Bahlil.
Ia menegaskan, penambahan pasokan masih sesuai ruang fiskal dan tidak melampaui batas anggaran yang ditetapkan.
Kuota LPG subsidi tahun 2025 ditetapkan sebesar 8,16 juta metrik ton. Namun, pemerintah menyetujui penambahan 350 ribu metrik ton untuk menjaga ketersediaan selama periode Nataru.
"Ini untuk menjaga antisipasi kebutuhan Nataru sehingga saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah Natal dan tahun baru... Insya Allah clear menyangkut dengan LPG, jadi nggak ada masalah," ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan persetujuan atas tambahan kuota tersebut. Ia memastikan penyesuaian tidak menambah tekanan anggaran karena harga gas global juga tengah menurun.
"Jadi, kira-kira ini subsidi untuk LPG itu kan dari sisi volume-nya mungkin akan melebihi (saat Nataru). Tapi, karena harganya turun, kalau kita penuhi pun tidak melebihi anggaran tahun 2025," katanya.
Purbaya menambahkan, meski volume subsidi berpotensi meningkat, total belanja masih berada dalam batas wajar. Penambahan kuota hanya berlaku untuk tahun berjalan, sedangkan keputusan lanjutan untuk 2026 menunggu perkembangan harga energi global.(Antara)
Baca Juga: Kemlu Tegaskan Indonesia Tetap Jadi Rujukan Dunia dalam Praktik Toleransi