RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Baleg DPR: Perlu Atur Penegakan Hukum dan Privasi

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Elara | MataMata.com
Kamis, 27 November 2025 | 15:00 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa aturan tersebut diperlukan untuk memberikan payung hukum yang jelas dan akuntabel terkait tindakan penyadapan, khususnya dalam penegakan hukum tanpa mengabaikan hak privasi warga negara.

"Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi," ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Bob menambahkan, Baleg sebelumnya telah melakukan kajian terhadap aspek hukum secara umum. Tahap berikutnya, pembahasan akan difokuskan pada aspek pidana karena ruang lingkup penyadapan yang diatur berkaitan erat dengan tindak pidana.

Selain RUU Penyadapan, Baleg juga mendorong penyusunan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Usulan ini mencuat sebagai respons atas polemik yang berkembang mengenai perusahaan air minum dalam kemasan beberapa waktu terakhir.

"Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," kata Bob.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang segera disahkan tidak akan memuat aturan terkait penyadapan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang terpisah yang dibahas setelah pengesahan KUHAP baru tersebut.

Menurut Habiburokhman, mayoritas fraksi DPR berpendapat bahwa penerapan penyadapan harus dilakukan secara ketat dengan izin pengadilan. (Antara)

Baca Juga: Fatwa MUI Soal Pajak Dinilai Berpotensi Ganggu Kemandirian Fiskal Daerah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea d...

news | 15:15 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan stok BBM nasional aman dan harga BBM subs...

news | 14:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terbaru soal aturan WFH ASN Pemda setiap hari Jumat. Simak daftar layanan yang teta...

news | 13:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan stok telur ayam ras surplus dan harga stabil. Presiden Prabowo akui pantau harga tel...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto disambut pelukan hangat oleh Presiden Korsel Lee Jae-myung di Blue House. Simak agenda kunjung...

news | 11:27 WIB

Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM nasional berjalan lancar dan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tidak m...

news | 10:15 WIB

KPK fokus panggil biro haji (PIHK) untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuo...

news | 09:30 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengecam keras pengeroyokan warga Aceh di Polda Metro Jaya. Ia meminta Kapolri usut...

news | 08:15 WIB

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin minta kebijakan WFH ASN setiap Jumat dievaluasi berkala agar tidak jadi ajang long...

news | 07:45 WIB

Indonesia menuntut PBB melakukan investigasi transparan atas serangan Israel di Lebanon yang menewaskan 3 prajurit TNI a...

news | 06:15 WIB