RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Baleg DPR: Perlu Atur Penegakan Hukum dan Privasi

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Elara | MataMata.com
Kamis, 27 November 2025 | 15:00 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa aturan tersebut diperlukan untuk memberikan payung hukum yang jelas dan akuntabel terkait tindakan penyadapan, khususnya dalam penegakan hukum tanpa mengabaikan hak privasi warga negara.

"Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi," ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Bob menambahkan, Baleg sebelumnya telah melakukan kajian terhadap aspek hukum secara umum. Tahap berikutnya, pembahasan akan difokuskan pada aspek pidana karena ruang lingkup penyadapan yang diatur berkaitan erat dengan tindak pidana.

Selain RUU Penyadapan, Baleg juga mendorong penyusunan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Usulan ini mencuat sebagai respons atas polemik yang berkembang mengenai perusahaan air minum dalam kemasan beberapa waktu terakhir.

"Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," kata Bob.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang segera disahkan tidak akan memuat aturan terkait penyadapan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang terpisah yang dibahas setelah pengesahan KUHAP baru tersebut.

Menurut Habiburokhman, mayoritas fraksi DPR berpendapat bahwa penerapan penyadapan harus dilakukan secara ketat dengan izin pengadilan. (Antara)

Baca Juga: Fatwa MUI Soal Pajak Dinilai Berpotensi Ganggu Kemandirian Fiskal Daerah

×
Zoomed
TERKINI

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meminta agar peta jalan Program Lapor Mas Wapres (LMW) terus dimaksimalkan da...

news | 14:15 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan pajak berulang,...

news | 13:30 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan percepatan energi baru terbarukan...

news | 11:00 WIB

Rencana penggabungan tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya dipastikan tidak akan terealisasi tahun ini. Badan Peng...

news | 10:00 WIB

Pemerintah membuka peluang penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara mulai 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa...

news | 09:07 WIB

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan sangat dipengaruhi oleh capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada...

news | 08:15 WIB

Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi daftar isu prioritas yang akan menjadi landasan pencalonan RI sebagai Presiden...

news | 07:00 WIB

Pemerintah kembali memastikan penyelenggaraan program mudik gratis pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Natar...

news | 06:00 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya menyelesaikan target 100.000 peserta Program Pemagangan Na...

news | 15:15 WIB

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menegaskan bahwa prioritas organisasi saat ini adalah menyelesaikan program kerj...

news | 14:15 WIB