Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Matamata.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa aturan tersebut diperlukan untuk memberikan payung hukum yang jelas dan akuntabel terkait tindakan penyadapan, khususnya dalam penegakan hukum tanpa mengabaikan hak privasi warga negara.
"Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi," ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Bob menambahkan, Baleg sebelumnya telah melakukan kajian terhadap aspek hukum secara umum. Tahap berikutnya, pembahasan akan difokuskan pada aspek pidana karena ruang lingkup penyadapan yang diatur berkaitan erat dengan tindak pidana.
Selain RUU Penyadapan, Baleg juga mendorong penyusunan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Usulan ini mencuat sebagai respons atas polemik yang berkembang mengenai perusahaan air minum dalam kemasan beberapa waktu terakhir.
"Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," kata Bob.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang segera disahkan tidak akan memuat aturan terkait penyadapan.
Ia menegaskan bahwa ketentuan penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang terpisah yang dibahas setelah pengesahan KUHAP baru tersebut.
Menurut Habiburokhman, mayoritas fraksi DPR berpendapat bahwa penerapan penyadapan harus dilakukan secara ketat dengan izin pengadilan. (Antara)
Baca Juga: Fatwa MUI Soal Pajak Dinilai Berpotensi Ganggu Kemandirian Fiskal Daerah