RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Baleg DPR: Perlu Atur Penegakan Hukum dan Privasi

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Elara | MataMata.com
Kamis, 27 November 2025 | 15:00 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa aturan tersebut diperlukan untuk memberikan payung hukum yang jelas dan akuntabel terkait tindakan penyadapan, khususnya dalam penegakan hukum tanpa mengabaikan hak privasi warga negara.

"Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi," ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Bob menambahkan, Baleg sebelumnya telah melakukan kajian terhadap aspek hukum secara umum. Tahap berikutnya, pembahasan akan difokuskan pada aspek pidana karena ruang lingkup penyadapan yang diatur berkaitan erat dengan tindak pidana.

Selain RUU Penyadapan, Baleg juga mendorong penyusunan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Usulan ini mencuat sebagai respons atas polemik yang berkembang mengenai perusahaan air minum dalam kemasan beberapa waktu terakhir.

"Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," kata Bob.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang segera disahkan tidak akan memuat aturan terkait penyadapan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang terpisah yang dibahas setelah pengesahan KUHAP baru tersebut.

Menurut Habiburokhman, mayoritas fraksi DPR berpendapat bahwa penerapan penyadapan harus dilakukan secara ketat dengan izin pengadilan. (Antara)

Baca Juga: Fatwa MUI Soal Pajak Dinilai Berpotensi Ganggu Kemandirian Fiskal Daerah

×
Zoomed
TERKINI

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hadapi putusan sela kasus dugaan korupsi Chromebook Rp2,18 triliun di PN Jakarta P...

news | 13:15 WIB

Rupiah berpotensi menguat hari ini seiring jatuhnya indeks Dolar AS akibat penyelidikan kriminal terhadap Jerome Powell ...

news | 12:15 WIB

Satgas Nasional tinjau lokasi hilirisasi industri ayam terintegrasi di Gorontalo Utara. Pabrik pakan dan RPHU siap diban...

news | 11:15 WIB

Perum Bulog siapkan tambahan gudang sewa kapasitas 2 juta ton untuk menyerap hasil panen raya 2026. Verifikasi kekuatan ...

news | 10:15 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi instruksikan audit proyek 2025. Sisa pembayaran Rp621 miliar hanya akan dilunasi penuh bagi ...

news | 09:15 WIB

Perum Bulog siapkan 1 juta ton beras premium untuk ekspor tahun 2026. Stok nasional melimpah hingga 12,5 juta ton, pasti...

news | 08:15 WIB

Bek Timnas Indonesia Justin Hubner mencetak gol debut dramatis di menit ke-90+3 untuk menyelamatkan Fortuna Sittard dari...

news | 07:15 WIB

Momen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telepon Presiden Prabowo di tengah rapat bencana Aceh. Pastikan anggaran TKD Rp1...

news | 09:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) t...

news | 08:23 WIB

Kemenhaj menggandeng TNI-Polri untuk melatih fisik dan mental petugas haji 2026. Simak aturan ketat seragam saat wukuf d...

news | 07:00 WIB