RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Baleg DPR: Perlu Atur Penegakan Hukum dan Privasi

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Elara | MataMata.com
Kamis, 27 November 2025 | 15:00 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memimpin rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa aturan tersebut diperlukan untuk memberikan payung hukum yang jelas dan akuntabel terkait tindakan penyadapan, khususnya dalam penegakan hukum tanpa mengabaikan hak privasi warga negara.

"Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi," ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Bob menambahkan, Baleg sebelumnya telah melakukan kajian terhadap aspek hukum secara umum. Tahap berikutnya, pembahasan akan difokuskan pada aspek pidana karena ruang lingkup penyadapan yang diatur berkaitan erat dengan tindak pidana.

Selain RUU Penyadapan, Baleg juga mendorong penyusunan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Usulan ini mencuat sebagai respons atas polemik yang berkembang mengenai perusahaan air minum dalam kemasan beberapa waktu terakhir.

"Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," kata Bob.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang segera disahkan tidak akan memuat aturan terkait penyadapan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang terpisah yang dibahas setelah pengesahan KUHAP baru tersebut.

Menurut Habiburokhman, mayoritas fraksi DPR berpendapat bahwa penerapan penyadapan harus dilakukan secara ketat dengan izin pengadilan. (Antara)

Baca Juga: Fatwa MUI Soal Pajak Dinilai Berpotensi Ganggu Kemandirian Fiskal Daerah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun tegaskan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memotong anggaran infrastruktur sekolah. Simak p...

news | 07:30 WIB

Pengamat ekonomi Dr. James Adam ingatkan pemerintah Indonesia segera antisipasi dampak konflik AS-Iran terhadap rantai p...

news | 06:15 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani dukung rencana Presiden Prabowo ke Iran untuk mediasi konflik AS-Iran pasca-wafatnya Ayatollah Al...

news | 15:10 WIB

Menko Airlangga Hartarto sebut penutupan Selat Hormuz oleh Iran ganggu suplai minyak dunia. Pemerintah siapkan impor dar...

news | 15:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) dalam prosesi pemakaman militer Wakil Presiden ke-6...

news | 14:31 WIB

Dubes RI Rolliansyah Soemirat memastikan 329 WNI di Iran dalam kondisi aman pasca-serangan AS dan Israel. KBRI Teheran k...

news | 14:25 WIB

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa operasi militer AS terhadap Iran diperkirakan akan berlangsung ...

news | 12:00 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Pemerinta...

news | 11:00 WIB

Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, melakukan pembicaraan telepon dengan Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov, pada ...

news | 10:15 WIB

Polri memburu bandar narkoba A. Hamid alias Boy dan kurir Satriawan terkait kasus aliran dana Rp1,8 miliar ke oknum poli...

news | 09:15 WIB