Kemenkeu Siapkan Tabayyun dengan MUI soal Pajak: Samakan Persepsi, Redam Polemik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap melakukan tabayyun atau klarifikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi perpajakan, khususnya terkait prinsip keadilan bagi masyarakat.

Elara | MataMata.com
Rabu, 26 November 2025 | 13:08 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto (tengah) menyampaikan pemaparan dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). DJP Kemenkeu berencana untuk melakukan tabayyun dengan Majelis Ulama Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan. ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto (tengah) menyampaikan pemaparan dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). DJP Kemenkeu berencana untuk melakukan tabayyun dengan Majelis Ulama Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan. ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Matamata.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap melakukan tabayyun atau klarifikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi perpajakan, khususnya terkait prinsip keadilan bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa koordinasi dengan MUI bukan hal baru. Pada September lalu, pihaknya telah menggelar pertemuan awal serta Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI.

“Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun,” ujar Bimo di Denpasar, Selasa.

Bimo menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak muncul polemik atau tafsir berbeda di publik terkait penerapan pajak. Menurutnya, prinsip penting dalam sistem perpajakan Indonesia adalah asas keadilan melalui konsep “daya pikul” atau kemampuan wajib pajak dalam membayar.

Ia memastikan bahwa regulasi pajak telah mengakomodasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah melalui berbagai instrumen kebijakan.

“Ini kan sudah ada konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian untuk UMKM juga sudah ada threshold (ambang batas), di bawah (omzet) Rp500 juta tidak kena pajak, sedangkan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final,” jelasnya.

Selain UMKM, isu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) terhadap aset lembaga pendidikan dan keagamaan juga menjadi sorotan publik. Bimo menegaskan bahwa pemungutan PBB-P2 kini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Meski demikian, ia memastikan bahwa fasilitas keringanan tetap tersedia.

“Sepemahaman kami ada fasilitas (khusus), (berupa) ada diskon, ada potongan (nilai PBB-P2 yang harus dibayar). Jadi itu pun sudah ada pertimbangan,” ujarnya.

Bimo juga menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengikuti prinsip keadilan dengan mengecualikan barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: Transformasi Pencarian Musik: Massive Music Tawarkan Solusi Berbasis Data di JAFF Market 2025

“Daya pikul itu menjadi asas. Seharusnya bagi kami sih tidak ada polemik,” katanya optimistis.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI menyampaikan bahwa pajak idealnya dikenakan hanya pada harta yang bernilai produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ucapnya.

Menurutnya, pajak harus dikenakan kepada warga negara yang benar-benar memiliki kemampuan finansial. Ia menambahkan:

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP.”

Dengan rencana tabayyun dan dialog lanjutan, pemerintah berharap adanya kesepahaman yang lebih kuat antara otoritas fiskal dan ulama agar kebijakan perpajakan dapat diterima publik secara proporsional tanpa menimbulkan mispersepsi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea d...

news | 15:15 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan stok BBM nasional aman dan harga BBM subs...

news | 14:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terbaru soal aturan WFH ASN Pemda setiap hari Jumat. Simak daftar layanan yang teta...

news | 13:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan stok telur ayam ras surplus dan harga stabil. Presiden Prabowo akui pantau harga tel...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto disambut pelukan hangat oleh Presiden Korsel Lee Jae-myung di Blue House. Simak agenda kunjung...

news | 11:27 WIB

Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM nasional berjalan lancar dan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tidak m...

news | 10:15 WIB

KPK fokus panggil biro haji (PIHK) untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuo...

news | 09:30 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengecam keras pengeroyokan warga Aceh di Polda Metro Jaya. Ia meminta Kapolri usut...

news | 08:15 WIB

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin minta kebijakan WFH ASN setiap Jumat dievaluasi berkala agar tidak jadi ajang long...

news | 07:45 WIB

Indonesia menuntut PBB melakukan investigasi transparan atas serangan Israel di Lebanon yang menewaskan 3 prajurit TNI a...

news | 06:15 WIB