DPR Dorong Indonesia Adopsi Kebijakan Korea Selatan untuk Tampilkan Riwayat Pelaku Bully Saat Daftar Kuliah

Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, mendorong pemerintah Indonesia untuk meniru langkah Korea Selatan yang mulai 2026 akan menampilkan riwayat pelaku perundungan (bullying) dalam proses pendaftaran mahasiswa baru. Kebijakan tersebut disusun K

Elara | MataMata.com
Rabu, 26 November 2025 | 10:15 WIB
DPR Dorong Indonesia Adopsi Kebijakan Korea Selatan untuk Tampilkan Riwayat Pelaku Bully Saat Daftar Kuliah

DPR Dorong Indonesia Adopsi Kebijakan Korea Selatan untuk Tampilkan Riwayat Pelaku Bully Saat Daftar Kuliah

matamata.com - Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, mendorong pemerintah Indonesia untuk meniru langkah Korea Selatan yang mulai 2026 akan menampilkan riwayat pelaku perundungan (bullying) dalam proses pendaftaran mahasiswa baru. Kebijakan tersebut disusun Kementerian Pendidikan Korea sejak 2023 sebagai upaya memberantas kekerasan di kalangan pelajar.

Menurut Esti, Indonesia dapat belajar dari kebijakan tersebut karena persoalan perundungan di sekolah juga masih tinggi. Ia menilai pendekatan yang dilakukan Korea Selatan bisa menjadi model penerapan sanksi sosial terhadap pelaku bully.

"Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri," kata Esti di Jakarta, Selasa.

Esti juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas guru untuk memahami dan menangani kasus perundungan. Ia menilai pencegahan maupun respons terhadap perundungan tidak akan berjalan efektif jika pihak sekolah tidak memiliki kemampuan yang memadai. Pembekalan khusus bagi tenaga pendidik dinilai sangat diperlukan mengingat kasus perundungan semakin mengkhawatirkan.

"Guru perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa banyak sekolah, terutama di wilayah terpencil atau yang memiliki keterbatasan sumber daya, bahkan belum menerima pelatihan dasar terkait konseling dan manajemen konflik. Kondisi ini menyebabkan sekolah kurang siap menangani kasus perundungan secara cepat dan profesional.

Karena itu, Esti menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mendorong pemerintah menerbitkan regulasi turunan yang lebih teknis dan operasional.

"Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi," katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB