DPR Dorong Indonesia Adopsi Kebijakan Korea Selatan untuk Tampilkan Riwayat Pelaku Bully Saat Daftar Kuliah

Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, mendorong pemerintah Indonesia untuk meniru langkah Korea Selatan yang mulai 2026 akan menampilkan riwayat pelaku perundungan (bullying) dalam proses pendaftaran mahasiswa baru. Kebijakan tersebut disusun K

Elara | MataMata.com
Rabu, 26 November 2025 | 10:15 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Matamata.com - Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, mendorong pemerintah Indonesia untuk meniru langkah Korea Selatan yang mulai 2026 akan menampilkan riwayat pelaku perundungan (bullying) dalam proses pendaftaran mahasiswa baru. Kebijakan tersebut disusun Kementerian Pendidikan Korea sejak 2023 sebagai upaya memberantas kekerasan di kalangan pelajar.

Menurut Esti, Indonesia dapat belajar dari kebijakan tersebut karena persoalan perundungan di sekolah juga masih tinggi. Ia menilai pendekatan yang dilakukan Korea Selatan bisa menjadi model penerapan sanksi sosial terhadap pelaku bully.

"Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri," kata Esti di Jakarta, Selasa.

Esti juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas guru untuk memahami dan menangani kasus perundungan. Ia menilai pencegahan maupun respons terhadap perundungan tidak akan berjalan efektif jika pihak sekolah tidak memiliki kemampuan yang memadai. Pembekalan khusus bagi tenaga pendidik dinilai sangat diperlukan mengingat kasus perundungan semakin mengkhawatirkan.

"Guru perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa banyak sekolah, terutama di wilayah terpencil atau yang memiliki keterbatasan sumber daya, bahkan belum menerima pelatihan dasar terkait konseling dan manajemen konflik. Kondisi ini menyebabkan sekolah kurang siap menangani kasus perundungan secara cepat dan profesional.

Karena itu, Esti menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mendorong pemerintah menerbitkan regulasi turunan yang lebih teknis dan operasional.

"Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi," katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah menyiapkan 24 ribu hektare lahan di Jawa untuk megaproyek PLTS 100 GW target Presiden Prabowo. Investasi temb...

news | 18:52 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan 29.400 dapur program Makan Bergizi Gratis lolos verifikasi. BGN jamin efisiensi an...

news | 18:47 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkapkan hasil kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo ke Prancis yang membuahkan 4 kesepak...

news | 17:15 WIB

Komisi X DPR RI meminta Kemendikdasmen menerapkan instruksi Presiden Prabowo Subianto soal pelajaran bahasa Prancis di s...

news | 16:15 WIB

Kementerian ATR/BPN membeberkan alur resmi jual beli tanah dan syarat balik nama sertifikat. Simak panduan lengkap dan c...

news | 15:15 WIB

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan pelibatan TNI AD dalam mengatasi aksi begal adalah sah lewat aturan OMSP...

news | 14:00 WIB

Ahli gizi Uhamka sebut fokus program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada kelompok 3B (ibu hamil, menyusui, balita) sangat st...

news | 13:30 WIB

Kemkomdigi resmi mewajibkan registrasi kartu SIM (nomor HP) baru menggunakan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Prosesny...

news | 12:45 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan bersama Presiden Emmanuel Macron di Istana Elysee...

news | 11:27 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut hangat Presiden Prabowo di Istana lyse. Bahas kedatangan jet Rafale, investas...

news | 08:15 WIB