DPR Dorong Indonesia Adopsi Kebijakan Korea Selatan untuk Tampilkan Riwayat Pelaku Bully Saat Daftar Kuliah

Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, mendorong pemerintah Indonesia untuk meniru langkah Korea Selatan yang mulai 2026 akan menampilkan riwayat pelaku perundungan (bullying) dalam proses pendaftaran mahasiswa baru. Kebijakan tersebut disusun K

Elara | MataMata.com
Rabu, 26 November 2025 | 10:15 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Matamata.com - Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, mendorong pemerintah Indonesia untuk meniru langkah Korea Selatan yang mulai 2026 akan menampilkan riwayat pelaku perundungan (bullying) dalam proses pendaftaran mahasiswa baru. Kebijakan tersebut disusun Kementerian Pendidikan Korea sejak 2023 sebagai upaya memberantas kekerasan di kalangan pelajar.

Menurut Esti, Indonesia dapat belajar dari kebijakan tersebut karena persoalan perundungan di sekolah juga masih tinggi. Ia menilai pendekatan yang dilakukan Korea Selatan bisa menjadi model penerapan sanksi sosial terhadap pelaku bully.

"Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri," kata Esti di Jakarta, Selasa.

Esti juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas guru untuk memahami dan menangani kasus perundungan. Ia menilai pencegahan maupun respons terhadap perundungan tidak akan berjalan efektif jika pihak sekolah tidak memiliki kemampuan yang memadai. Pembekalan khusus bagi tenaga pendidik dinilai sangat diperlukan mengingat kasus perundungan semakin mengkhawatirkan.

"Guru perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa banyak sekolah, terutama di wilayah terpencil atau yang memiliki keterbatasan sumber daya, bahkan belum menerima pelatihan dasar terkait konseling dan manajemen konflik. Kondisi ini menyebabkan sekolah kurang siap menangani kasus perundungan secara cepat dan profesional.

Karena itu, Esti menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mendorong pemerintah menerbitkan regulasi turunan yang lebih teknis dan operasional.

"Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi," katanya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementeria...

news | 09:00 WIB

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan bahwa proses penentuan sosok pelatih baru tim nasional sepak bola Indonesia masi...

news | 08:00 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti komposisi lahan pangan ...

news | 07:00 WIB

Indonesia meraih penghargaan The New Destination Champion Award 2026 dalam ajang Annual La Liste Awards Ceremony sebagai...

news | 06:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengekspresikan kemarahannya setelah mengetahui ada 250 ton be...

news | 15:15 WIB

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kembali peran sentral guru sebagai fondasi pembangunan pendidikan nasio...

news | 14:15 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah, menyita ratusan aset berupa kendaraan dan dokumen tanah dalam penyi...

news | 13:15 WIB

Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bah...

news | 12:00 WIB

Presiden China Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melakukan pembicaraan via telepon yang menyinggung i...

news | 11:00 WIB

PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan baru terkait pembawaan dan penggunaan power bank selama perjala...

news | 10:15 WIB