KAI Batasi Kapasitas Power Bank yang Boleh Dibawa Penumpang demi Keamanan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan baru terkait pembawaan dan penggunaan power bank selama perjalanan kereta api untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang.

Elara | MataMata.com
Selasa, 25 November 2025 | 10:15 WIB
Penumpang di kereta api Sri Bilah.PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank selama perjalanan kereta api. ANTARA/Juraidi

Penumpang di kereta api Sri Bilah.PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank selama perjalanan kereta api. ANTARA/Juraidi

Matamata.com - PT Kereta Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan baru terkait pembawaan dan penggunaan power bank selama perjalanan kereta api untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang.

Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin di Medan, Senin, menjelaskan bahwa dalam ketentuan terbaru ini, penumpang hanya diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Rumus penghitungan kapasitas tersebut adalah: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000.

Selama perjalanan, penumpang tetap dapat memakai power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi. Namun, KAI menegaskan adanya larangan mengisi ulang daya power bank melalui stop kontak di dalam kereta.

“Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet dan laptop,” jelasnya.

Ia menambahkan, penumpang juga harus memastikan power bank dalam kondisi layak pakai—tidak rusak, tidak menggembung, serta memiliki label kapasitas yang jelas. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah KAI untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di kalangan pelanggan.

"Kami berharap seluruh penumpang dapat turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik, termasuk power bank, secara bertanggung jawab," katanya.

Habibuddin menyebutkan, aturan tersebut merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga keselamatan seluruh pengguna jasa.

Menurut dia, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak penumpang untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya. Namun, penggunaannya tetap harus mematuhi batasan agar tidak menimbulkan risiko.

"Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya. (Antara)

Baca Juga: DPR RI Distribusikan 98 Ton Bibit Jagung untuk Dongkrak Produksi di Muna dan Mubar

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK memeriksa mantan Direktur Bisnis Mikro BRI Supari terkait mekanisme lelang proyek EDC senilai Rp2,1 triliun yang did...

news | 14:15 WIB

BRIN kembangkan xanthan gum secara mandiri untuk meningkatkan efisiensi pengeboran migas dan menekan ketergantungan impo...

news | 13:00 WIB

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali targetkan kapal patroli TNI AL gunakan bahan bakar B50 untuk efisiensi BBM dan kurangi k...

news | 12:00 WIB

Pemkot Jaksel menggelar operasi penangkapan ikan sapu-sapu serentak di Phb Setu Babakan besok. Simak alasan mengapa ikan...

news | 11:15 WIB

China dan IMF memperingatkan ancaman krisis ekonomi global akibat blokade Selat Hormuz. Penurunan pasokan minyak 13% han...

news | 11:05 WIB

Menhut Raja Juli Antoni resmi menerbitkan Permenhut 6/2026. Aturan baru ini mempermudah masyarakat adat ikut perdagangan...

news | 10:30 WIB

Perum Bulog segera membangun tiga gudang baru di pulau terluar Natuna pada September 2026 untuk mengantisipasi kelangkaa...

news | 08:00 WIB

Wamentan Sudaryono memastikan stok pupuk subsidi nasional aman di tengah konflik Selat Hormuz. Produksi mencapai 14,5 ju...

news | 07:15 WIB

Ketum PSSI Erick Thohir bocorkan rencana kompetisi baru yang akan berjalan bersamaan dengan Super League musim 2026/2027...

news | 06:00 WIB

Polri bentuk Satgas Haji untuk berantas travel nakal dan haji ilegal. Simak strategi Polri lindungi jemaah dari penipuan...

news | 15:15 WIB