KAI Batasi Kapasitas Power Bank yang Boleh Dibawa Penumpang demi Keamanan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan baru terkait pembawaan dan penggunaan power bank selama perjalanan kereta api untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang.

Elara | MataMata.com
Selasa, 25 November 2025 | 10:15 WIB
Penumpang di kereta api Sri Bilah.PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank selama perjalanan kereta api. ANTARA/Juraidi

Penumpang di kereta api Sri Bilah.PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank selama perjalanan kereta api. ANTARA/Juraidi

Matamata.com - PT Kereta Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan baru terkait pembawaan dan penggunaan power bank selama perjalanan kereta api untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang.

Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin di Medan, Senin, menjelaskan bahwa dalam ketentuan terbaru ini, penumpang hanya diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Rumus penghitungan kapasitas tersebut adalah: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000.

Selama perjalanan, penumpang tetap dapat memakai power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi. Namun, KAI menegaskan adanya larangan mengisi ulang daya power bank melalui stop kontak di dalam kereta.

“Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet dan laptop,” jelasnya.

Ia menambahkan, penumpang juga harus memastikan power bank dalam kondisi layak pakai—tidak rusak, tidak menggembung, serta memiliki label kapasitas yang jelas. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah KAI untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di kalangan pelanggan.

"Kami berharap seluruh penumpang dapat turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik, termasuk power bank, secara bertanggung jawab," katanya.

Habibuddin menyebutkan, aturan tersebut merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga keselamatan seluruh pengguna jasa.

Menurut dia, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak penumpang untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya. Namun, penggunaannya tetap harus mematuhi batasan agar tidak menimbulkan risiko.

"Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya. (Antara)

Baca Juga: DPR RI Distribusikan 98 Ton Bibit Jagung untuk Dongkrak Produksi di Muna dan Mubar

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) te...

news | 09:00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengawasan stok bahan bakar minyak (BBM) dan LPG dilakukan ...

news | 08:00 WIB

Komisi XI DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pengawasan arus barang dengan mengal...

news | 07:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengaudit seluruh rumah sakit di Papua...

news | 06:00 WIB

DPR RI menyalurkan 98 ton bibit jagung hibrida unggulan ke dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, yaitu Muna dan Muna Barat...

news | 16:15 WIB

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung untuk men...

news | 15:15 WIB

Kementerian Haji dan Umroh resmi membuka pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama mulai hari ini hingga 23 Desember menda...

news | 14:00 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat swasembada beras nasiona...

news | 13:10 WIB

Reuni Akbar 212 dijadwalkan kembali berlangsung di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/12). Tahun ini, k...

news | 13:00 WIB

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak, Asep Royani, menyampaikan bahwa tiga Satuan Pelayanan Pem...

news | 10:15 WIB