Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi penetapan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, nama Hery belum muncul dalam tahap awal penyidikan sehingga tidak termasuk dalam kelompok tersangka pertama.
“Selama ini, dari dugaan awal kami, namanya belum muncul, sehingga tidak ditetapkan bersama-sama dengan yang kloter pertama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Asep menjelaskan, setelah KPK melakukan pendalaman melalui upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang mengarah pada keterlibatan Hery.
“Bukti permulaan yang mengarah kepada yang bersangkutan juga sudah cukup berdasarkan peran-perannya untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dijadikan tersangka. Makanya sudah dilakukan ekspose dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA selama periode 2019–2024, yakni masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
KPK menjelaskan, RPTKA merupakan syarat yang harus dipenuhi agar tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, serta tenaga kerja asing berpotensi dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memeras pihak pemohon RPTKA.
KPK juga menduga praktik pemerasan serupa telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Lembaga antirasuah itu sebelumnya menahan delapan tersangka tersebut dalam dua tahap, yakni empat tersangka pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025.
Kemudian pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka tambahan dalam perkara yang sama. (Antara)
Baca Juga: Prabowo dan PM Albanese Akan Bahas Penguatan Kerja Sama Pangan dan Pertanian