KPK Beberkan Kronologi Penetapan Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Pemerasan RPTKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi penetapan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Pe

Elara | MataMata.com
Selasa, 11 November 2025 | 15:15 WIB
Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi penetapan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, nama Hery belum muncul dalam tahap awal penyidikan sehingga tidak termasuk dalam kelompok tersangka pertama.

“Selama ini, dari dugaan awal kami, namanya belum muncul, sehingga tidak ditetapkan bersama-sama dengan yang kloter pertama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Asep menjelaskan, setelah KPK melakukan pendalaman melalui upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang mengarah pada keterlibatan Hery.

“Bukti permulaan yang mengarah kepada yang bersangkutan juga sudah cukup berdasarkan peran-perannya untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dijadikan tersangka. Makanya sudah dilakukan ekspose dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA selama periode 2019–2024, yakni masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

KPK menjelaskan, RPTKA merupakan syarat yang harus dipenuhi agar tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, serta tenaga kerja asing berpotensi dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memeras pihak pemohon RPTKA.

KPK juga menduga praktik pemerasan serupa telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Lembaga antirasuah itu sebelumnya menahan delapan tersangka tersebut dalam dua tahap, yakni empat tersangka pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025.
Kemudian pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka tambahan dalam perkara yang sama. (Antara)

Baca Juga: Prabowo dan PM Albanese Akan Bahas Penguatan Kerja Sama Pangan dan Pertanian

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mendagri Tito Karnavian terbitkan SE terbaru soal aturan WFH ASN Pemda setiap hari Jumat. Simak daftar layanan yang teta...

news | 13:15 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan stok telur ayam ras surplus dan harga stabil. Presiden Prabowo akui pantau harga tel...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto disambut pelukan hangat oleh Presiden Korsel Lee Jae-myung di Blue House. Simak agenda kunjung...

news | 11:27 WIB

Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM nasional berjalan lancar dan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tidak m...

news | 10:15 WIB

KPK fokus panggil biro haji (PIHK) untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuo...

news | 09:30 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengecam keras pengeroyokan warga Aceh di Polda Metro Jaya. Ia meminta Kapolri usut...

news | 08:15 WIB

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin minta kebijakan WFH ASN setiap Jumat dievaluasi berkala agar tidak jadi ajang long...

news | 07:45 WIB

Indonesia menuntut PBB melakukan investigasi transparan atas serangan Israel di Lebanon yang menewaskan 3 prajurit TNI a...

news | 06:15 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 760 SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena tak penuhi sta...

news | 15:39 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh kepala daerah untuk memaksimalkan tindak lanjut atas temua...

news | 14:30 WIB