KPK Telusuri Pembelian Aset Terkait Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Elara | MataMata.com
Kamis, 10 Juli 2025 | 10:50 WIB
KPK Telusuri Pembelian Aset Terkait Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

KPK Telusuri Pembelian Aset Terkait Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh ihwal aset-aset yang dibeli para tersangka.

"Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2019–sekarang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (10/7).

Budi menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap Devi Anggraeni, Putri Citra Wahyoe, dan Gatot Widiartono, yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (9/7).

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, selama periode 2019 hingga 2024, para tersangka diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar melalui pengurusan RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat utama bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja di Indonesia.

Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan terhambat. Akibatnya, TKA dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Hal inilah yang membuat pemohon terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.

Lebih lanjut, KPK juga menyampaikan bahwa praktik pemerasan tersebut diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, dan berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), serta Ida Fauziyah (2019–2024). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komnas HAM mendalami dasar hukum tindakan Komdigi yang menurunkan 486 konten media sosial pasca-aksi Agustus 2026 demi m...

news | 14:16 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mencetak sejarah sebagai pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Champions saat Lille men...

news | 14:12 WIB

Menteri LH Jumhur Hidayat tegaskan pemadaman karhutla terus berlangsung. Lebih dari 60.000 personel dikerahkan dan 68 pe...

news | 13:00 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi dakwah Habib Umar bin Hafidz yang dinilai mempermudah tugas MPR dalam menjaga pe...

news | 12:00 WIB

PLN Batam berhasil memulihkan pasokan listrik akibat pemadaman meluas sejak Senin. PLN juga menyiapkan kompensasi otomat...

news | 10:30 WIB