KPK Telusuri Pembelian Aset Terkait Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Elara | MataMata.com
Kamis, 10 Juli 2025 | 10:50 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait barang bukti sitaan kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom/am.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait barang bukti sitaan kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom/am.

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh ihwal aset-aset yang dibeli para tersangka.

"Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2019–sekarang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (10/7).

Budi menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap Devi Anggraeni, Putri Citra Wahyoe, dan Gatot Widiartono, yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (9/7).

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, selama periode 2019 hingga 2024, para tersangka diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar melalui pengurusan RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat utama bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja di Indonesia.

Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan terhambat. Akibatnya, TKA dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Hal inilah yang membuat pemohon terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.

Lebih lanjut, KPK juga menyampaikan bahwa praktik pemerasan tersebut diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, dan berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), serta Ida Fauziyah (2019–2024). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB