Pemprov Jabar Terbitkan Edaran Larangan Hukuman Fisik bagi Murid

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada para guru agar tidak memberikan hukuman fisik kepada murid.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 07 November 2025 | 16:15 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyebut akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada muridnya di Bandung, pada Jumat (7/11). (ANTARA/Ilham Nugraha)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyebut akan mengeluarkan surat edaran (SE) bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada muridnya di Bandung, pada Jumat (7/11). (ANTARA/Ilham Nugraha)

Matamata.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada para guru agar tidak memberikan hukuman fisik kepada murid.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat, mengatakan pemberian hukuman fisik kepada murid merupakan tindakan yang berisiko melanggar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Hari ini saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman bagi anak nakal cukup bersifat mendidik. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum,” kata Dedi Mulyadi.

Ia menambahkan, para guru dapat mengalihkan bentuk hukuman menjadi kegiatan yang bersifat edukatif, seperti membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau membantu tugas sekolah lainnya.

Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya perselisihan antara orang tua murid dan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang akibat pemberian hukuman berupa tamparan.

Dedi juga menyebutkan, di Jawa Barat terdapat sekitar 200 pengacara yang siap mendampingi para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jika menghadapi persoalan hukum.

“Selain itu, di Jawa Barat sudah ada sekitar 200 pengacara yang siap mendampingi para guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Pemprov Jabar juga mewajibkan seluruh orang tua siswa menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin di sekolah.

Pemerintah akan mengembalikan siswa kepada orang tuanya apabila menolak mengikuti aturan dan sanksi yang berlaku, sebagai upaya membentuk pola pikir pendidikan yang lebih bertanggung jawab di Jawa Barat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 760 SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena tak penuhi sta...

news | 15:39 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh kepala daerah untuk memaksimalkan tindak lanjut atas temua...

news | 14:30 WIB

Presiden Prabowo bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo untuk mempererat hubungan bilateral. Kunjungan ini juga menghasilkan k...

news | 13:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan dukungan penuh pada program BSPS dan 3 juta rumah. Ia menyebut suksesnya program hunian...

news | 12:00 WIB

KPK beri sinyal segera periksa suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan aliran dana korupsi...

news | 11:45 WIB

Menbud Fadli Zon menyebut film sebagai cermin identitas dan soft power bangsa pada Hari Film Nasional 2026. Simak komitm...

news | 10:30 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman merasa Garuda layak menang atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026 meski kalah 0-1...

news | 09:15 WIB

OJK optimistis insentif pemerintah untuk industri galangan kapal akan mendorong pertumbuhan premi asuransi marine hull d...

news | 08:15 WIB

Ketua BTN Sumardji mengingatkan John Herdman bahwa chemistry pemain adalah kunci utama jika ingin membawa Timnas Indones...

news | 07:15 WIB

KPK menduga Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba mengalirkan uang 406.000 dolar AS ke Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji ...

news | 06:00 WIB