Kepala BGN Dadan Hindayana ditemui usai finalisasi regulasi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Matamata.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan tidak ada pemotongan anggaran per porsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena seluruh pembiayaan bersifat at cost atau menyesuaikan harga modal tanpa mengambil keuntungan.
“At cost itu kalau kurang ditambah, kalau lebih disimpan dalam rekening. Berapapun yang dibelanjakan untuk bahan baku, itu yang kita bayar,” kata Dadan di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, perbedaan harga bahan baku di setiap daerah menjadi dasar penyesuaian anggaran, terutama di wilayah yang sulit dijangkau seperti Papua. Karena itu, BGN menyesuaikan harga pokok di masing-masing wilayah untuk disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
“Kalau harga naik, misalnya di Papua satu bahan baku harus dibayar Rp100 ribu, BGN tetap membayar sesuai harga tersebut. Sekarang rata-rata di Papua antara Rp26 ribu hingga Rp27 ribu, bahkan di Papua Pegunungan bisa mencapai Rp100 ribu per porsi bahan baku. Jadi bagaimana bisa dipotong?” ujarnya.
Dadan menambahkan, terdapat pula komponen biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi yang juga bersifat at cost.
“Insentif itu hak mitra yang bisa digunakan dan diambil setiap hari. Setelah pelaksanaan distribusi MBG, baru terlihat besaran penggunaannya,” katanya.
Hingga saat ini, program MBG telah menjangkau 39,2 juta penerima manfaat dengan serapan anggaran mencapai Rp35 triliun.
“Sudah ada 13.347 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan 39,2 juta penerima manfaat. Serapan anggaran saat ini mencapai Rp35 triliun,” ujar Dadan.
Ia menambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG mengatur pentingnya hubungan antarlembaga dalam pelaksanaan program tersebut.
“Perpres ini menegaskan pentingnya hubungan antarlembaga. Adapun hal-hal teknis seperti pengelolaan SPPG, kebersihan, dan keamanan pangan di dapur diatur dalam petunjuk teknis dan standar operasional prosedur (SOP),” ucapnya.
Baca Juga: Skincare hingga Self-Love, 'Beauty Beyond Boundaries' Jadi Ruang Baru untuk Rayakan Kecantikan
Pemerintah, kata Dadan, optimistis target 82,9 juta penerima manfaat dapat tercapai hingga akhir tahun ini. (Antara)